Warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten Ke Bawaslu Sumsel

oleh -641 views
oleh

Palembang, corongnews.com –

Warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaporkan adanya dugaan indikasi pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten pada, Rabu (21/02/24).

Hal ini sebagaimana terlihat di kantor Bawaslu Sumsel, nampak beberapa orang warga dari desa tersebut sedang menunggu panggilan.

Dan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, Dr. Hasanal Mulkan, SH., MH yang didampingi Hendra Gunawan, SH saat dimintai keterangannya kepada wartawan menuturkan bahwa kehadirannya hari ini di Bawaslu Sumsel terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Caleg Nasdem dan PPP terkait adanya temuan surat suara yang diduga dibagikan atau diperjual belikan dengan harga Rp. 100.000,- dengan jumlah sebanyak 98.

“Nah ini, sistem lelang ini bagaimana penyelenggara melakukan, menjual surat suara yang ada, lebih atau sisa. Sehingga ini menjadi temuan dan kami sebagai kuasa hukum untuk melaporkan ke Bawaslu provinsi dengan alat bukti yang sudah kami serahkan,” ujar Dr. Hasanal Mulkan, SH., MH.

Ketika ditanya terkait alat bukti, Dr. Hasanal Mulkan, SH., MH menjelaskan bahwa alat bukti tersebut berupa cek dan saksi. Adapun temuan dugaan indikasi pelanggaran Pemilu DPRD tersebut berada di
TPS Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.

Selain itu Dr. Hasanal Mulkan, SH., MH juga mengatakan jika ada satu lagi laporan dari warga yang bernama Rido Kurnia yang melaporkan ke Bawaslu Sumsel terkait C1 yang tidak boleh di foto.

“Seharusnya kan C1 itu boleh di foto tapi ini tidak boleh sedangkan itu kan hak. jadi tidak boleh di foto di seluruh Kecamatan. Harapan kita kepada Bawaslu Provinsi agar menindak lanjuti dugaan pelanggaran ini sehingga apa pun harus kita buktikan dan harapan kita juga ke Bawaslu untuk melakukan pemilihan ulang. Apa bila temuan kita itu terbukti maka oknum-oknum penyelenggara itu harus di ganti,” ujarnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.