SERANG-BANTEN, CorongNews – Detik-detik bocah pemburu telolet tewas terlindas bus viral di media sosial. Kronologi kejadian pun ramai dibahas.
Kecelakaan mengenaskan ini terjadi di Jalan Raya Serang, Banten. Videonya sendiri ramai ditonton netizen pada Minggu, 2 Februari 2025.
Seperti apa kronologi kecelakaan bus telolet ini? Simak ulasan selengkapnya.
Kronologi Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus
Informasi ini pertama kali diketahui melalui unggahan video yang dibagikan akun X @neVerAl0nely.
Dari video viral itu terlihat korban anak diboncengi oleh seorang laki-laki. Keduanya tidak menggunakan helm saat merekam bus yang membunyikan klakson telolet.
Dalam video terlihat pengendara motor tidak fokus dengan jalan yang dilaluinya dengan terus menoleh ke belakang untuk melihat bus. Malang, saat dirinya fokus memperhatikan bus, motor yang dikendarainya dengan sendirinya mengarah ke kiri.
Hal tersebut membuat motor keluar jalur aspal dan menghantam tiang listrik. Insiden tersebut membuat bocah yang dibonceng terpental dan jatuh tepat di depan ban bus yang membuatnya langsung terlindas.
Terlihat sopir bus berusaha menghindari insiden dengan membanting setir ke kanan. Namun, jarak yang terlalu dekat membuat bus tak sempat menghindari hal yang lebih buruk.
Pada video lain terlihat jenazah bocah tersebut sudah ditutupi dengan kardus dan daun pisang. Orang-orang juga mengerumuni lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban kecelakaan.
Terlihat bus yang diikuti oleh bocah untuk membuat konten video menepi tak jauh dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian juga sudah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan investigasi.
Kejadian ini menyita perhatian netizen. Banyak warganet yang mendesak agar pihak bus melepas klakson telolet, karena terbukti membahayakan.
“Sebaiknya bus-bus melepas klakson telolet macam ini, karena membahayakan dan juga mengganggu,” kata @ana***.
“Telolet ini gak ada faedahnya dan sudah banyak menimbulkan korban. Harus segera ada undang-undang yang melarangnya,” ujar @maj***.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Sudah banyak yang jadi korban gegara konten,” tulis @omJ***.
Menjadi pertanyaan sekarang, apakah suara klakson memiliki aturan hukum di negara ini? Simak pembahasannya sampai selesai.
Klakson Telolet Bisa Bikin Rem Blong hingga Aturan UU Suara Klakson
Sementara itu, Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) sebagai salah satu pemasok sasis bus di Indonesia, tak menyarankan penggunaan klakson telolet. Pasalnya, pemasangan komponen tersebut dipadukan dengan kompresor yang memasok angin ke sistem pengereman.
M Thoyib, Body Builder Advisor DCVI, mengatakan hadirnya klakson telolet sangat positif sebagai hiburan. Tapi, dari sisi teknis hal tersebut berisiko merusak sistem keselamatan yang disematkan pada bus.
“Sebetulnya kami konsen ini terkait dengan elektrik sesuai dengan electrical yang tidak sesuai dengan guidan kami itu berpotensi menghadirkan kegagalan fungsi kendaraan,” kata Thoyib di Jakarta beberapa waktu lalu.
Thoyib mengungkapkan, untuk menghasilkan suara yang besar, maka perangkat tersebut membutuhkan dorongan angin. Untuk mendapatkannya, pelaku biasanya mengandalkan kompresor pada kendaraan yang digunakan untuk pengereman.
“Di klakson telolet ada material yang menggunakan tenaga angin kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah, contohnya di sistem pengereman. Sistem rekam ini mengandalkan sistem angin ya itu remnya bisa tidak berfungsi,” ujarnya.
Secara regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, suara klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 222 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi yang dihasilkan tertera dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.
Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Apabila pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000 bagi kendaraan roda dua.
Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (*)