Palembang, corongnews.com –
PRESSRELEASE
Selasa, 10 Nopember 2021, bertepatan dengan hari Pahlawan Nasional Rizal Saifi dan kawan kawan Pendagang Pasar PTM Kabupaten Lahat yang menjadi Korban Pengrusakan Lapak Dagang oleh Pihak Pengelola Pasar, kembali mendatangi POLDA Sumsel menuntut Penegakan Hukum dan Keadilan.
kami capek, letih, dan harus mengeluarkan banyak biaya untuk mendapatkan Keadilan Hukum di Republik Indonesia, ini resikonya kalau menjadi rakyat kecil, kami hari ini kembali mendatangi POLDA Sumsel tujuan kami meminta Kepada KAPOLDA Sumsel untuk Menegakan Hukum dan Keadilan yang sampai saat ini belum kami dapatkan, kami ini Pedagang Pasar PTM Kabupaten Lahat Korban Pengrusakan Lapak Dagangan oleh Oknum Pengelola Pasar PTM, sekarang kami tidak bisa berdagang lagi, dan sampai saat ini kami belum mendapatkan keadilan Hukum, perkara hukum pengrusakan lapak kami ini adalah perkara terang bendarang, pelakunya jelas atas Nama HILAL SATRI. Dkk kejadiannya Jelas, Bukti – Buktinya Jelas dan Cukup, dilakukasn secara terang terangan secara terbuk di muka umum dan disaksikan banyak oleh orang saat pengrusakan dilakukan, sudah lebih satu tahun sejak Laporan Polisi saya buat tanggal 10 September 2020 dengan LP nomor :LPB/227/IX/2020/Sumsel/Res Lahat, sampai sekarang proses hukumnya tidak ada kejelasan.
Hari ini kami melaporkan Perkara ini Kepada KAPOLDA Sumsel, Bapak KAPOLDA tolong segera tuntaskan Perkara Hukum Kami, Tegakan Hukum dan keadilan, Kami Tidak Percaya Penangganan Hukum atas Perkara Kami ini di tangani oleh Polres Lahat, Kami menilai Polres Lahat telah berpihak pada Pelaku dan keberpihakan Polres pada Pelaku sangan jelas kami rasakan, TOLONG BAPAK KAPOLDA Bertindak Tegas TUNTASKAN PERKARA HUKUM KAMI ini.
Untuk menuntuk hak dan Keadilan Hukum Kami akan terus berusaha dan kami juga akan melaporkan Perkara ini Kepada BAPAK KAPOLRI. Kami Pedagang Kecil di Pasar PTM Kabupaten Lahat Korban Pengrusakan Lapak Dagangan Meminta KEADILAN, ujar Rizal Saifi. Dkk. (Afan)