Palembang, corongnews.com –
LSM Tim Pemerhati Masalah HAM Dan Korupsi (TPMHK) menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memberikan laporan terkait adanya dugaan indikasi korupsi, dan penyelewengan serta menyalahgunakan wewenang jabatan pada program Dana Desa tahap 1,2,3 tahun 2022 di Kabupaten Banyuasin.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Afrian selaku Koordinator aksi yang didampingi oleh Kgs. Amin Fauzi, SH saat berorasi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat lembaganya terkait Program Dana Desa Tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 di Desa Talang Buluh, Desa Kenten Laut serta Desa Rimba Alai, Kabupaten Banyuasin, diduga terindikasi korupsi.
“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada Program Dana Desa Tahap 1, 2 dan 3 tahun 2022 di tiga Desa, Kabupaten Banyuasin tersebut,” kata Afrian.
Afrian menambahkan bahwa lembaganya juga meminta kepada Kejati Sumsel untuk memeriksa Kepala Desa yang diduga terindikasi melakukan penyimpangan terkait program itu.
“Selain itu, kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi segera mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi pada penggunaan dan penyaluran Dana Desa baik itu pengadaan ataupun pengerjaan fisik serta program bantuan langsung kepada masyarakat. Kami juga meminta Kejati untuk menangkap dan penjarakan oknum Kepala Desa yang telah terbukti menyalahgunakan wewenang jabatanya pada penyaluran Dana Desa tersebut,” tutup Afrian.
Ditempat yang sama, Radyan, selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel yang menyambangi massa aksi menuturkan bahwa aspirasi yang sudah diutarakan oleh LSM TPMHK akan segera disampaikan kepada pimpinan.
“Tentunya TPMHK dan JPPS inilah salah satu mitra kami dan kami terima kasih atas laporannya dan akan kami sampaikan ke Banyuasin serta nanti laporannya silahkan masukan ke PTSP sebagai bukti laporannya,” jelas Radyan. (afan)