Palembang, corongnews.com –
Kisruh mengenai adanya Polemik tentang iaya kuliah di Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang (UIN RF) yang menggunakan sistem UKT atau (uang kuliah tunggal) terungkap berdasarkan penjelasan dari Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.A kepada Komisi V DPRD Sumsel saat menggelar rapat bersama guna membahas persoalan yang ada di UIN RF terkait permasalahan UKT.
Bertempat di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, (senin, 14/02). Dikatakan oleh, Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Prof. Nyayu Khadijah , S.Ag., M.A ketika diwawancarai usai rapat bahwa permasalahan UKT yang ada di UIN RF seperti yang saya jelaskan tadi kepada yang terhormat Anggota DPRD Sumsel bahwa sampai saat ini Alhamdulillah UIN RF itu sudah empat semester memberikan pengurangan UKT bagi Mahasiswanya yang jumlah keseluruhan hampir mencapai 23 Milyar Setengah. Misalnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel pada tahun 2020 yang lalu sudah memberikan pengurangan berkisar 5,6 Milyar dari dana APBD Sumsel.
Kemudian Dijelaskannya bahwa untuk Perguruan Tinggi Negeri bahwa kita satu satunya PTN yang ada di Provinsi Sumsel yang sanggup memberikan pengurangan UKT.
Kenapa Pengurangan UKT itu kita berikan karena kebijakan tersebut berpedoman pada peraturan terbaru Menteri Agama nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022.
Kebijakan tersebut merupakan sebuah bentuk empati pihak rektorat dalam memberikan bentuk perhatian kami kepada Mahasiswa UIN RF yang terdampak pandemi Covid-19.
Seperti yang kita ketahui bahwa selama dua tahun terakhir provinsi sumatera selatan khususnya rakyat indonesia secara fundamental dan perekonomian masyarakat yang terkena krisis global yang luar biasa.
Sebagai bentuk perhatian, kami mewujudkan hal tersebut dalam konteks pengurangan UKT.
Hal tersebut menjadi persoalan ketika memasuki semester IV kita memberikan pengurangan UKT dengan total yang kita berikan dalam semester ini sebesar 8,7 Milyar.
Akan tetapi hal tersebut tentunya tidak dapat terakomodir dan masih banyak mahasiswa yang tidak mendapatkan kebijakan tersebut sehingga masih banyak mahasiswa yang tidak puas dikarenakan mereka masih mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan UKT tersebut.
Hal ini tentunya kita klarifikasi di DPRD Sumsel, beberapa persoalan ini tentunya menjadi permasalahan.
Permasalahan tersebut berupa ada beberapa persyaratan yang tidak lengkap atau berkasnya tidak terverifikasi oleh tim. Dirinya menjelaskan bahwa seperti dalam pengurangan UKT 100 persen itu kita menyarankan bahwa mereka memberikan surat keterangan dari rumah sakit bahwa orang tuanya meninggal karena Covid-19 di bulan juli hingga Desember 2021 apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka pengurangan UKT tidak diberikan.
Prof dengan logat asli Plembang ini memberikan solusi kepada Mahasiswanya untuk memperpanjang masa pembayaran UKT.
Dijelaskannya bahwa kita sudah dua kali memberikan perpanjangan pembayaran UKT yang mana UKT tersebut kita berikan awalnya tanggal 28 januari lalu kemudian kita perpanjang menjadi tanggal 9 Februari 2022 kemudian kita perpanjang lagi menjadi 14 Februari hari ini.
Dan Ini masih kita berikan perpanjangan hingga 17 Februari mendatang mudah mudahan kebijakan ini dapat segera terselesaikan.
Ketika disinggung mengenai adanya kendala yang terjadi diakuinya bahwa terjadi sistem yang eror sehingga disinyalir dapat terjadi kesalahan IT, mengenai detailnya dirinya tidak mengetahui sistim IT tersebut.
Kedepannya dirinya berharap akan segera mengupgrade dan memperbaiki sistem yang eror tadi sehingga tidak terjadi lagi karena memang mungkin di sistem pembayaran UKT terjadi over loaded.
Diakuinya memang terjadi sistem yang eror pada semester IV ini padahal pada semester sebelumnya tidak ada kendala sama sekali.
Sedangkan UKT ini sendiri seperti yang kita ketahui bahwa UKT dikelompokkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak yang membiayai.
UKT ini dibayarkan setiap semester dengan jumlah yang sama sampai lulus pendidikan dan tidak ada biaya lagi selain UKT ini.
UKT berlaku untuk semua mahasiswa jalur penerimaan baik reguler (SNMPTN & SPAN PTKIN) maupun jalur mandiri.
Untuk proses penetapan UKT mahasiswa baru terlebih dahulu melakukan registrasi secara online untuk mengisi data informasi yang berkaitan dengan kondisi ekonomi orang tua, seperti pekerjaan orang tua, penghasilan orang tua.
Data informasi yang diisi nantinya akan dijadikan dasar penetapan kelompok UKT yang harus dibayarkan UKT terbaru UIN Raden Fatah Palembang.
Menindaklanjuti hal tersebut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs. Syaiful Fadli ketika diwawancarai usai melakukan rapat bersama mengatakan bahwa Alhamdulillah pada hari ini kita berembuk dengan melakukan rapat bersama Alhamdulillah pada kesempatan ini pula ada solusi terkait kebijakan tersebut yakni adanya perpanjangan waktu yang diberikan oleh pihak Rektorat kepada Mahasiswa UIN RF selama 3 hari untuk mensinkronkan data ada sekitar kurang lebih 1611 data yang masuk yang mana ada SK nya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kita berharap kepada Pihak Rektorat agar dapat mengakomodir keinginan mahasiswa UIN RF Palembang.
Karena rata rata mahasiswa ini ada yang sudah mengecek diawal mereka dapat kemudian setelah dicek di akhir tiba-tiba hilang datanya.
Sementara tadi saya sempat mengutip statement dari Ibu Rektor apabila ada Mahasiswa/i yang sudah mendapatkan kebijakan pengurangan UKT tiba-tiba hilang dapat laporkan ke saya. Terangnya
Menurut kami, bahwa berdasarkan statement tersebut merupakan langkah jitu dan itikad baik dari Ibu Rektor.
Artinya rapat bersama stakeholder ini ternyata tidak sia-sia apalagi pihak rektorat sudah berjanji untuk mensinkronkan data dari mahasiswa yang sudah mendapatkan kebijakan pengurangan UKT insya allah kedepannya tidak ada lagi Mahasiswa yang merasa kehilangan haknya karena tadi sudah dijamin oleh Ibu Rektor bahwa mahasiswa tersebut akan mendapatkan haknya kembali.
Sebanyak 1723 dari total 1611 mahasiswa yang mendapatkan pengurangan UKT UIN RF dalam waktu 3 hari pihak rektorat akan memverifikasi serta akan memberikan haknya sekitar 22384 mahasiswa UIN RF Palembang.
Komisi V DPRD Sumsel hanya menampung aspirasi dari kawan kawan mahasiswa UIN RF Palembang, karena sejatinya UIN RF Palembang ini merupakan mitra kerja Komisi VIII DPR RI yang mana UIN RF berada di jajaran Kemenag RI terkait pembahasan teknis dan anggaran. Jelasnya
Lebih lanjut dikatakannya bahwa setiap persoalan yang ada di Provinsi Sumsel terkait aspirasi masyarakat wajib kita advokasi.
Alhamdulillah Ibu Rektor dengan bijaksana dapat memberikan kelonggaran waktu untuk mensinkronkan data yang hilang dari Mahasiswa tersebut.
Kami dari Komisi V DPRD Sumsel berharap kepada Pihak Rektorat agar dapat mengembalikan hak-hak Mahasiswa yang hilang ini.
Ada sekitar 22000 mahasiswa UIN RF Palembang yang menginginkan agar proses belajar mengajar tetap dilanjutkan. Pungkasnya
Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Giri Ramanda. N. Kiemas, Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki, Ketua Komisi V DPRD Sumsel serta Anggota Komisi V DPRD Sumsel beserta pihak Rektorat UIN RF Palembang dan mahasiswa UIN RF Palembang. (afan)