Terkait PPDB SMPN Palembang, FPGS Akan Sampaikan Aspirasi Di Kantor Walikota 

oleh -622 views
oleh

Palembang,corongnews.com –

Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGS dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Walikota Palembang untuk menyampaikan aspirasi terkait PPDB SMPN se-Kota Palembang.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah FPGS, Iqbal Tawakal yang juga akan merangkap sebagai Koordinator Aksi yang didampingi oleh Marwan selaku Koordinator Lapangan saat menjumpai awak media mengatakan bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan, lembaganya akan melakukan aksi demo di kantor Walikota Palembang dalam waktu dekat ini. Adapun aksi ini dilakukan sebagai penyampaian aspirasi terkait PPDB SMPN se-Kota Palembang yang diduga terindikasi tidak transparan dan diduga adanya penyelewengan jabatan, Selasa (04/07/23).

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi pendapat di muka umum dihalaman depan kantor Walikota Palembang. Aksi unjuk rasa yang Insya Allah akan di laksanakan di tanggal 17 Juli 2023 ini untuk meminta bapak Walikota segera mencopot KADISDIK, Plt Sekretaris Dinas, KABID SMP Dan Kepsek SMP.N.8, Kepsek SMP N. 9 dan Kepsek SMP N. 17 yang di duga telah melanggar surat edaran sekretaris jenderal kemendikbudristek No. 6998/A5/HK.01,04/2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TA 2023/2024 SMP Sekota Palembang,” ujarnya.

Iqbal menambahkan bahwa seharusnya kegiatan PPDB itu dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa diskriminasi sesuai permendikbudristek No.1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA DAN SMK.

Selain itu, Iqbal menjelaskan bahwa dalam aksinya nanti Forum Pemuda Garuda Sumsel mendesak Walikota ( H.HARNOJOYO ) untuk segera copot Kadisdik Kota Palembang sebagai Kepala Dinas karena tidak memahami dan tidak berpengalaman di bidang pendidikan sehingga setiap mengambil keputusan selalu kordinasi dengan Kabid GTK yang sekaligus merangkap sebagai Plt Sekretaris Dinas yang di anggap sudah senior dan paling lama tugas di Dinas bukan melibatkan KEPALA BIDANG SMP dan mengambil alih kebijakan dan keputusan KEPSEK yang seharusnya keputusan, Kebijakan dan wewenang menjadi hak KEPSEK dalam penerimaan siswa baru, jelasnya.

“Kami akan meminta MONEV atau Monitoring Evaluasi terkait PPDB dan mendesak Walikota Palembang agar segera copot KADISDIK, Plt Sekretaris Diknas, KABID SMP dan KEPSEK SMP N. 8 , SMP 9 DAN SMP N 17 diduga telah melanggar Surat Edaran Sekretari Jenderal Kemendikbudristek No. 6998/A5/HK.01,04/2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TA 2023/2024 SMP Negeri Sekota Palembang harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel tanpa diskriminasi sesuai permendikbudristek No.1 Tahun 2021,” imbuhnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.