Terkait POKIR DPRD Banyuasin, LSM CACA Sumsel Aksi Demo Di Kejati

oleh -312 views
oleh

Palembang,corongnews.com –

LSM Corporation Anti Corruption Agensi atau CACA Sumsel melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi guna menyampaikan aspirasi dan laporan terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada realisasi dana Pokok Pikiran (POKIR) anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (10/07/23).

Reza Fahlepie, selaku Ketua CACA saat dimintai keterangannya terkait aksi demo tersebut antara lain mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat dan hasil penelusuran tim CACA bersama LSM Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSKI) terhadap realisasi dana Pokok Pikiran (POKIR) anggota DPRD Kabupaten Banyuasin diduga kuat terindikasi korupsi.

“Pokir anggota DPRD Banyuasin merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan. Pokir ditujukan untuk pembangunan di masing-masing daerah pemilihan Legislator. Namun dalam pelaksanaannya, Pokir tersebut diduga sudah dikondisikan dengan pihak ketiga. Diduga kuat Pokir itu dikerjakan oleh kroni-kroni atau orang terdekat dari 45 anggota DPRD dengan atas nama anak perusahaannya untuk mengerjakan proyek secara terus menerus,” ujar Reza.

Reza menambahkan, diduga penyalahgunaan dana Pokir Dewan dibangun untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan yayasan, pendidikan dan pondok pesantren.

“Untuk itulah kami meminta pihak Kejati Sumsel agar mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi dan memanggil, memeriksa Ketua serta anggota DPRD Banyuasin untuk dimintai keterangannya,” imbuhnya.

Mukri AS yang juga salah satu orator aksi dan merupakan Ketua LSM Masyarakat Sadar Korupsi, turut mengataka bahwa aksi demo di kantor Kejati Sumsel ini sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Kebebasan menyuarakan pendapat dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan tugas yang mulia dalam segi membantu Pemerintah. Untuk itulah LSM CACA dan LSM Masyarakat Sadar Korupsi menyampaikan aspirasinya terkait dugaan indikasi korupsi pada realisasi dana Pokok Pikiran (POKIR) anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

“Apa yang kami sampaikan hari ini tegak lurus dengan statemen Ketua KPK yang menyatakan bahwa jangan sampai dana POKIR dewan ini di korupsi secara berjamaah. Tentunya pihak Kejati memahami persoalan ini,” ujar Mukri.

Mukri menambahkan bahwa diduga dana POKIR DPRD Banyuasin tersebut tidak tepat sasaran. Untuk unsur pimpinan itusekitar kurang lebih 3 Milyar dan Anggota berkisar 1,3 Milyar yang diperuntukan bagi Dapilnya masing-masing. Diduga POKIR ini sudah dikondisikan oleh pihak ketiga yang dikerjakan atau dikelola oleh kroni-kroninya. Ini sangat kental KKN dan diduga dana POKIR tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Untuk itulah kami meminta pihak Kejati agar mengusut tuntas persoalan, tambahnya.

Ditempat yang sama, Perwakilan Kejati Sumsel, Burnia selaku Staf Humas saat menjumpai massa aksi turut menyampaikan bahwa korupsi merupakan musuh kita bersama dan terkait apa yang diduga ada unsur KKN di DPRD Banyuasin akan kita lakukan penelaah terlebih dahulu dan SOP yang berlaku.

“Silahkan nanti perwakilan LSM CACA untuk menyampaikan laporannya ke PTSP Kejati Sumsel. Tentunya laporan itu akan kita proses dan sampaikan kepada pimpinan. Harap bersabar karena ini butuh proses,” ujar Burnia. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.