Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan, NCW Empat Lawang Dampingi Masyarakat.

oleh -1,134 views
oleh

Palembang,  corongnews.com

 

Agustian, Apd, selaku Ketua LSM Nasional Coruption Watch (NCW) Kabupaten Empat Lawang, ketika diwawancarai usai melakukan pendampingan masyarakat korban terhadap dugaan alih fungsi lahan di Kabupaten Empat Lawang mengatakan bahwa berharap supaya Pemda baik Provinsi Sumsel maupun Kabupaten Empat Lawang untuk menindaklanjuti dugaan banyaknya pelangaran yang dilakukan oleh PT Elap dan KKST.

“menurut catatan kami disitu banyak sekali dugaan kerugian negara, seperti Hak Guna Usaha yang sampai saat ini belum terbit dari awal berdiri hingga hari ini dan sesuai pernyataan Bupati dan keterangan dari BPN Empat Lawang dan Kanwil ATR BPN Sumsel bahwa SK plasma sudah terbit dari tahun 2015/2016. Sementara Plasma tersebut belum pernah diberikan ke masyarakat SKnya tersebut, sedangkan lahan sawah sudah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan sawit”, ujar Agustus, Apd.

Menurut dirinya diduga pemerintah kabupaten dan negara dirugikan yang di banggun bendungan Jepang dan siring tersier Jepang, serta banyak lagi kerugian masyarakat yang tidak bisa berproduksi lagi karena alih fungsi lahan selama kurang lebih 11 tahun untuk bercocok tanam.

“selain itu kami berharap pemerintah dan pihak terkait dengan adanya indikasi dugaan pelangaran ini supaya perusahaan tersebut diberikan sanksi untuk di stop beroperasi karena perusahaan tersebut banyak terjadi pelanggaran yang diduga dilakuan oleh PT. Elap dan KKST tersebut. Dalam hal ini kami patut menduga bahwa perusahaan tersebut tidak taat terhadap peraturan dan undang- undang yang berlaku”, jelasnya.

Perlu diketahui bahwa masa operasional perusahaan itu sudah hampir kurang lebih 14 tahun beroperasi sementara belum ada HGU dan dilahan tersebut ada sekitar kurang lebih 300 hektar sawah masyarakat yang terlantar akibat dari alih fungsi lahan tadi. Jadi pihak LSM NCW dan masyarakat berharap kepada Bupati untuk stop beroperasi sebelum persoalan tersebut clear and clean oleh pihak prusahaan.

Selain itu, menurut Agustian juga bahwa fakta yang ada di lapangan untuk saat ini malah menjadi ironis karena bukannya dapat memperbaiki ekonomi masyarakat malahan menyengsarakan masyarakat dengan adanya kehadiran perusahaan tersebut. Pihaknya meminta juga supaya eksekutif dan legislatif untuk melakukan monitoring dan evaluasi sehingga apabila adanya pelanggaran dapat mengambil keputusan supaya ada efek jera bagi perusahan lain yang berinvestasi di Kabupaten Empat Lawang, tegasnya.

Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad saat dimintai keterangannya disela-sela pelantikannya sebagai ketua Pengurus Daerah Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada beberapa waktu lalu terkait HGU PT. Elap mengatakan bahwa salah satu janjinya kepada masyarakat bahwa harus segera Plasmanya direalisasikan.

“alhamdulillah tahap satu sampai empat sudah saya tanda tangani SKnya dan dalam waktu dekat PT. Elap harus segera memberikan plasmanya”.

Ditanya tentang dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Elap, Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad mengatakan bahwa sampai hari ini HGUnya belum terbit dan menurut Bupati juga bahwa investor itu penting tapi investor yang menguntungkan rakyat.

“saya tidak anti investor, saya tidak banyak mengundang investor untuk berinvestasi di Empat Lawang tapi harus menguntungkan rakyat, salah satunya PT. Elap, KKST itu plasmanya harus terwujud. Saya belum memberikan izin, sampai hari ini HGU belum terbit artinya belum clear and clean dan saya sebagai Bupati akan menata itu supaya itu berguna, bermanfaat bagi rakyat Empat Lawang. Yang paling penting itu pertama plasmanya dan saya berharap kepada PT. Elap, harus bermanfaat bagi rakyat Empat Lawang, kalau bermanfaat rakyat pasti senang dan kalau rakyat senang perusahaan akan menjadi besar”, ujar Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.