Palembang,corongnews.com –
LSM Jaringan Pemantau Pembangunan Dan Sosial (JPPS) Sumsel mendatangi kantor Gubernur Sumsel untuk melakukan aksi demo terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di daerah Kelurahan 36 Ilir yang diduga dari operasi PT. Bara Mukti Sugi Sentosa, PT. Bara Alam Utama dan PT. Kereta Api Logistik, pada Rabu (15/03/23).
Ketua JPPS, Amin Fauzi saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa pihaknya meminta Gubernur Sumsel untuk menghentikan sementara operasi atau kegiatan angkutan batubara di lokasi Kertapati yang diduga menghasilkan dampak polusi sampai radius 2 kilo meter tepatnya ke pemukiman warga Kelurahan 36 Ilir.
“Saya sudah mengkonfirmasi adanya dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi pihak perusahaan mengindahkan,” kata Amin
Amin Fauzi menambahkan bahwa pencemaran lingkungan itu seperti adanya debu-debu, dan air sungai yang keruh serta menimbulkan bekat atau bercak pada pakaian maupun atap rumah warga.
“Kami mempertanyakan izin dari perusahaan tersebut karena kesalahaan perusahaan tidak memikirkan kerusakan pada ekosistem dan juga pada kesehatan masyarakat serta bertaburan debu-debu ke permukiman warga,” ujarnya.
Selain itu, Amin Fauzi meminta kepada Gubernur Sumsel, melalui instansi terkait untuk mencabut izin operasi perusahan tersebut karena diduga tidak mematuhi Undang-Undang No.32 Tahun 2009, Pasal 97, tutupnya.
Ditempat yang sama, Yulkar Pramilus selaku Bidang Penegakan Hukum DLHP Sumsel saat menjumpai massa aksi mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kedatangan JPPS yang sudah menyuarakan aspirasinya dan aspirasi tersebut akan segera dilanjuti dengan mengirimkan surat ke Kementerian.
“Untuk saat ini berdasarkan perizinan mereka sudah punya izin lingkungannya, tinggal lagi kita akan evaluasi dan aspirasi ini kami terima sebagai bukti awal dan untuk kita sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya. (afan)