PALEMBANG, corongnews com
Pada hari Senin(18/03/2024) dilanjutkan Sidang Saksi kunci Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Adi Trenggana Wirabhakti kembali dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda MT.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Adi Trenggana Wirabhakti diperiksa keterangannya terkait kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PT SMS pada saat itu.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai keterangan yang diberikan oleh Adi Trenggana Wirabhakti selalu berubah-rubah bahkan terkesan berbelit-belit.
Majelis hakim juga sempat meminta agar perkara tersebut dikembangkan. Pasalnya, dari keterangan saksi kunci tersebut, dinilai banyak keanehan terutama soal pencairan uang dari kegiatan fiktif di PT SMS.
Dalam persidangan terungkap, terkait adanya penandatangan pembayaran tagihan sebesar Rp 10 miliar kepada pihak PT APS, yang ditandatangi oleh Widi selaku staf PT SMS.
Hal itu diketahui saat ditunjukkan alat bukti surat terkait adanya tanda tangan. Akan tetapi, saksi Adi Trenggana tetap bersih keras mengaku tidak merasa menandatangani pencairan penagihan itu.
Kemudian, terungkap fakta adanya kejanggalan sejumlah penagihan yang tidak dibayarkan oleh pihak rekanan PT SMS.
Sarimuda saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, membantah semua atas keterangan Adi Trenggana Wirabhakti di persidangan.
“Saya membantah semua keterangan saksi Adi Trenggana yang mengaku tidak pernah menandatangani cek yang mulia,” tegas Sarimuda.
Menurut Sarimuda, bahwa Rp15,7 miliar yang dikembalikannya kepada PT SMS karena percaya kepada Adi Trenggana agar tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
“Kenapa saya bayar uang tersebut, saat itu saya sedang ada masalah. Karena saya percaya kepada saksi dan agar tidak menggangu keuangan PT SMS,” katanya.
Mendengar bantahan Sarimuda itu, kemudian majelis hakim mengingatkan saksi Adi Trenggana terkait surat yang dibuat terkesan asal-asalan.
“Makanya saudara membuat surat jangan asal-asalan, apa lagi soal persoalan hukum jadikan orang kecewa. Kenapa saudara membuat jaminan seperti itu. Saudara bilang ke Sarimuda bayarlah selisih Rp15,7 miliar agar tidak digugat perdata, tetapi surat saudara mengatakan agar tidak terjadi masalah hukum, akhirnya terjadi juga masalah hukum. Kenapa saudara bisa menjamin seperti itu?,” tegas hakim ketua.
“Jadi keterangan saksi ini dan Sarimuda Kontradiktif, berpotensi akan dikonfrontir lagi dengan keterangan saksi-saksi lainnya,” ujar hakim lagi.
Seusai sidang Heri Bertus tim kuasa hukum Sarimuda menganggap bahwa keterangan saksi Adi Trenggana bisa dikategorikan bohong. Karena menurutnya, Adi Trenggana mengetahui semua proses keuangan di PT SMS.
“Bahwa keterangan saksi itu tidak benar semua, bohong kategorinya. Karena semua yang dilakukan dan kerjakan dia semua tau. Sekarang dia mengatakan tidak tahu dan tidak ikut-ikutan padahal semua ada tanda tangannya, jadi tidak mungkin kalau dia tidak tahu,” katanya
Heri Bertus mengatakan, nanti keterangan Adi Trenggana akan dikonfrontir lagi dalam persidangan.
“Tadi saksi dibilang tidak ada tanda tangan pak Widi sementara keterangan di BAP nya ada tanda tangan dan itu nanti akan dikonfrontir keterangannya,” tandasnya. (afan)