Palembang, corongnews.com
Pembela Suara Rakyat atau PSR yang merupakan penggiat anti korupsi dan pemerhati rakyat miskin melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan korupsi pada, Selasa (19/11/24).
Aan Hanapia selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Acik Suk dan Yudhi dalam orasinya menjelaskan bahwa korupsi merupakan musuh besar dan sebagai masyarakat sudah semestinya harus membantu Negara dalam pengawasan dan memerangi serta memberantas kasus Korupsi yang terus merajalela.
Arah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya terlihat jelas sejak Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Dalam pidatonya Bapak Prabowo berjanji kepada rakyat Indonesia akan memburu para koruptor, bahkan jika koruptor itu lari hingga ke Antartika sekalipun akan tetap diburu dan ditangkap dengan pasukan khusus, jelas Aan Hanapiah.
Aan Hanapia atau yang akrab disapa Aan Pirang ini juga mengatakan, pemberantasan korupsi menjadi salah satu Visi Bapak Prabowo dalam menjalankan roda pemerintahannya, dan ini harus didukung. Karena bagi Bapak Prabowo, korupsi adalah hambatan utama untuk menuju kebangkitan dan kemajuan bangsa. Tindakan korupsi harus ditekan dan kesejahteraan rakyat harus ditingkatkan.
“Belum genap 100 hari kerjanya sebagai Presiden Republik Indonesia, sudah banyak para koruptor yang ditangkap dan dijebloskan dalam penjara. Tentunya ini kemajuan dan perlu didukung oleh masyarakat juga guna menghilangkan praktik korup di Indonesia saat ini,” kata Aan Pirang.
Lebih lanjut Aan Pirang menuturkan, sesuai Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada acuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya :
1. Segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kemasyarakatan “Harus Dilawan”.
2. Dalam konstitusi telah ditandaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia. Selain itu juga ditegaskan Hak Asasi Manusia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan Martabat Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kebahagiaan, dan Keadilan.
3. Masyarakat Bersatu Padu dengan Tekad Kuat Ikut Memerangi dan Membantu Aparat Penegak Hukum Baik Kejaksaan, Kepolisian KPK BPK Dalam Pemberantasan Korupsi, Demi Kemakmuran Rakyat
Dan berdasarkan informasi dari masyarakat, PSR menduga adanya indikasi seperti :
– PERTAMA : Berdasarkan informasi pihak BBWS SUMATERA VIII dan laporan dari TIM Investigasi saat turun kelapangan, adanya dugaan korupsi (KKN) di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen SDA BBWS Sumatera VIII Provinsi Sumsel.
– KEDUA : Berdasarkan informasi dan pihak BBWS SUMATERA VIII terkait adanya ABUSE OF POWER atau penyalahgunaan Kekuasaan Jabatan Di BBWS Sumatera VIII, diduga melakukan KKN, sebanyak Kurang Lebih 17 Paket Proyek Kegiatan Fiktip dari Kementrian Pekerjaan Umum Dirjen SDA BBWS Sumatera VIII.
KETIGA : Diduga KKN, main mata oknum PPK ( inisial D ) dengan rekanan pada Kegiatan Peningkatan Aspal Jajan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir Batas 36 Ilir Palembang sebesar RP 1,2 Miliar Tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa dalam pernyataan sikap dan Lapdu di Kejati, PSR meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar :
1. Meminta Kejaksaan ( Jaksa Agung, Kejati Sumsel ) untuk segera menjemput paksa Kepala BBWS Sumatera VIII karena adanya Dugaan KKN main mata PPK dan rekanan ditubuh Kementerian Pekerjaan Umum DIRJEN SDA BBWS Sumatera VIII.
2. Meminta Kejaksaan ( Jaksa Agung, Kejati Sumsel ) untuk segera lakukan penyelidikan, penyidikan pada proyek kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum DIRJEN SDA BBWS Sumatera VIII, diduga lebih dari 2 Item Kegiatan BBWSS VIII FIKTIP sehingga mengakibatkan kerugian Negara dan merugikan Negara lebih – kurang RP 38 Miliar.
3. Meminta Kejati Sumsel dan Tim Penyidik untuk segera panggil oknum PPK (inisial D) dari Dinas PUPR Kota Palembang untuk di proses penyelidikan, penyidikan diduga KKN, main mata dengan rekanan ( Pelaksana )
pada Proyek Kegiatan Peningkatan Aspal Jalan Sido Ing Lautan Kelurahan 35 ilir batas 36 ilir Kota Palembang sebesar RP 1,2 Miliar Tahun 2024.
“Sesuai dengan Arah Baru Presiden Prabowo dalam pemberantasan tindak Pidana korupsi di Indonesia dan mendukung serta membantu Pemerintahan Presiden guna memberantas korupsi di Indonesia, kami harap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera menindak lanjuti laporan kami. Apabila dalam waktu dekat kami tidak mendapatkan tanggapan maka kami akan melaporkan hal ini ke Presiden Indonesia, yakni Presiden Prabowo,” ungkap Aan Pirang. (afan)