Sambangi KEJATI Sumsel, HAM-RI Lakukan Aksi Demo Sampaikan Pengaduan

oleh -191 views
oleh
IMG 20240308 WA0264

Palembang, corongnews.com

Himpunan Aktivis Masyarakat – Republik Indonesia atau HAM-RI menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi dan memberikan pengaduan pada, Jumat (08/03/24).

Hal ini sebagaimana terlihat, puluhan massa aksi HAM-RI yang dikoordinatori oleh Erham Mandala ini menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa pihaknya mendukung Kejati Sumsel sebagai penegak hukum yang profesional dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN maka perlu ditegakkan supremasi hukum di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebagaimana itu berlandaskan pada Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Erham.

“Dalam hal ini kami dari HAM-RI melakukan aksi demo di Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan Laporan Pengaduan yang didasarkan pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP pada Kegiatan Sekretariat Daerah OKU sebanyak 323 Kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.43.453.000.000,- dimana kuat dugaan terindikasi adanya kejanggalan pada kegiatan di Sekretariat Daerah OKU selaku PA dan pelaksananya Kabag Umum Kabupaten OKU,” jelas Erham.

Erham menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera menindak lanjuti laporan pengaduannya dan meminta pihak Kejati segera menurunkan tim untuk memanggil dan memeriksa PA, PPK dan PPTK, Bendahara serta pihak ketiga terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Kita berharap pihak Kejati Sumsel segera menindak lanjuti laporan kita dan segera juga memanggil pihak terkait guna dimintai keterangannya,” ucap Erham.

Perwakilan Kejati Sumsel, Dian yang didampingi oleh Burnia saat menjumpai massa aksi menyampaikan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh HAM-RI akan segera ditindak lanjuti.

“Harap bersabar, semua laporan yang masuk ke Kejati tentunya ditindak lanjuti. Silahkan laporannya masukkan ke PTSP,” ujarnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.