Refleksi Akhir Tahun Dan Harapan Baru Atas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia 

oleh -15 views
oleh
IMG 20241227 WA0220

Oleh : Fadrianto,                                    Ketua Jaringan Anti Korupsi Sumsel (JAKOR) 

Desember, akhir dari tahun 2024 tinggal hitungan hari. Kalender 2024 akan kita gulung untuk disimpan atau dibuang. Dan Kalender baru 2025 akan mengganti menghiasi, menjadi pajangan disetiap dinding ruangan rumah sebagai pengingat waktu dari hari ke hari berikutnya.

Dari Januari hingga Desember, selama 12 bulan di tahun 2024 begitu banyak sejarah yang telah dibuat untuk diri pribadi maupun secara keorganisasian. Ada prestasi terbaik yang ditorehkan ada pula catatan buruk yang mungkin ditinggalkan. Ada saat dimana kita mendapatkan kelimpahan rezeki ada juga waktunya mengalami kesulitan. Ketika kita memberikan bantuan, maka sebaliknya kita juga akan mendapatkan bantuan dari orang lain. Itulah siklus kehidupan.

Selama perjalanan waktu itu pula, kehidupan kita juga dihiasi oleh canda, tawa hingga air mata. Ada sesekali mendapatkan perasaan yang sangat membahagiakan, tidak jarang juga kecewa yang didapat. Tentunya semua itu harus kita syukuri, karena itulah nikmat yang telah diberikan Yang Maha Kuasa kepada kita.

Waktu satu tahun itu mungkin banyak sekali peristiwa-peristiwa penting yang kita alami secara pribadi maupun kita hidup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada banyak sekali peristiwa-peristiwa besar yang telah terjadi di negeri ini dan itu semua akan menjadi memori atau ingatan bersejarah khususnya pada pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia saat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Saat Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8, nampaknya pemberantasan tindak pidana korupsi terlihat begitu meyakinkan. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo berjanji kepada rakyat Indonesia akan memburu para koruptor dengan pasukan khusus walau hingga ke Antartika sekalipun.

Pemberantasan Korupsi telah menjadi salah satu Visi PresidenPrabowo dan ini terihat dari belum 100 hari kerjanya sebagai Presiden Republik Indonesia, sudah banyak para koruptor yang ditangkap dan dijebloskan dalam penjara. Tentunya ini kemajuan dan perlu didukung karena korupsi adalah hambatan utama untuk menuju kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa.

Akan tetapi ada satu hal yang menggelitik dan bisa menjadi bahan diskusi yakni disaat Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa para koruptor mungkin bisa dimaafkan asalkan secara diam-diam mengembalikan hasil korupsinya. Ucapan Presiden ini bisa menjadi anti tesis terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tentunya tidak selaras dengan perkataan beliau yang ingin memburu koruptor hingga ke Antartika sekalipun.

Refleksi akhir tahun 2024 dan harapan baru atas pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi catatan tersendiri bagi penulis. Dimana penulis yang juga merupakan salah satu aktivis dan Ketua Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) atau sebagai pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan yang sangat konsen, fokus terhadap persoalan Tindak Pidana korupsi di Sumsel tentunya harus selaras dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo.

Bicara korupsi di Indonesia tentu tidak ada habisnya. Selagi ada kesempatan dan hukum yang meringankan maka korupsi itu akan terus ada.

Sejak jaman pembubaran VEREENIGDE Oostindische Compagnie (VOC ) pada 31 Desember 1799 karena perilaku korup para pegawainya, ini menjadi catatan sejarah tentang adanya korupsi yang dilakukan oleh kongsi dagang bangsa asing yang memonopoli perdagangan di Nusantara kala itu. Perilaku korup dan gaya hidup ala Bangsa Eropa yang ditularkan oleh bangsa asing itu mungkin telah mempengaruhi para pembesar, para pegawai pribumi di Pemerintahan Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang telah menggantikan peran VOC di Nusantara.

Setelah Indonesia merdeka, dari Orde Lama ke Orde Baru hingga ke era Reformasi penanganan kasus korupsi di Indonesia mulai dari pusat hingga ke daerah khususnya di berbagai Provinsi, Kabupaten Kota memang terus dilakukan oleh Pemerintah. Akan tetapi Indonesia belum sepenuhnya bersih dari korupsi.

Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk membantu Pemerintah memberantas korupsi, hingga kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian belum sepenuhnya menghilang korupsi itu sendiri. Sudah banyak koruptor dijebloskan ke penjara, tapi itu tidak menjadi efek jera bagi para koruptor lainnya. Segala upaya pemerintah melalui lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi belum sepenuhnya berhasil.

Menjadi catatan bahwa sejak tahun 2000-2024 sudah banyak kasus korupsi diungkap, baik itu oleh KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian. Banyak kasus besar yang merugikan Negara Miliar hingga Triliunan Rupiah terungkap. Sudah banyak Menteri, Anggota DPR baik pusat maupun daerah dan Pejabat Negara lainnya yang ditangkap akibat kasus korupsi dengan berbagai modusnya.

Dari Presiden Gusdur sampai Presiden Jokowi upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan. Tetapi yang menjadi perhatian itu dimana dari periode Presiden yang satu ke masa Presiden lainnya Tindak Pidana korupsi di Indonesia terus saja tumbuh tidak ada habisnya, walaupun sudah banyak pelakunya di penjara.

Untuk ditiap daerah di Provinsi se Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, penanganan kasus dugaan korupsi bukan saja dilakukan oleh Penegak Hukum saja, tetapi masyarakat juga ikut terlibat aktif dalam membantu Pemerintah memberantas korupsi di daerah masing-masing.

Biasanya masyarakat-masyarakat itu telah tergabung dalam organisasi anti korupsi dan dari tahun ke tahun terus saja menyuarakan aspirasinya lewat aksi-aksi demo guna mendukung pihak Kejaksaan maupun Kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi. Kerja sama dan peran serta organisasi kemasyarakatan dengan penegak hukum khsusunya di Sumatera Selatan sudah terjalin cukup lama dan sangat baik.

Semua itu, bagi masyarakat bahwa mereka telah berpegang dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada acuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat harus dilawan.

Inilah refleksi akhir tahun dari pegiat anti korupsi di Sumsel. Semoga di tahun 2025 nanti ada harapan baru atas pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan semoga juga di Pemerintahan baru ini, melalui Presiden Prabowo korupsi di Indonesia bisa diberantas hingga bersih. Kita percayakan semua ini kepada Presiden Prabowo karena beliau itu orang baik, katanya beliau orang yang jujur dan orang yang sangat Nasionalisme.

Selamat tinggal 2024 dan selamat datang di tahun 2025. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.