Palembng, corongnews.com
Iqbal Tawakal : Terkait Itu, salah Satunya Ada Lapdu Kita Di PTSP Kejati Lewat Aksi Demo
Iqbal Tawakal selaku Ketua LSM Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) angkat bicara setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) menetapkan tersangka HF yang menjabat Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dan memeriksa saksi dengan inisial RC pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 kemarin.
Iqbal Tawakal ketika dijumpai awak media mengatakan bahwa dirinya merasa sangat puas atas kinerja pihak Kejati Sumsel yang sudah mengungkap dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka atas perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek pengerjaan, pemakaian dan pemeliharaan Tower Trianggle Internet Dan Jaringan Internet Desa di Kabupaten Muba.
“Kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Kejati yang sudah menahan Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba. Kejati juga kembali menetapkan satu tersangka lain inisial HF yang menjabat Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Muba serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial RC,” kata Iqbal.
Terkait hal itu, Iqbal menjelaskan bahwa FPGSS sebagai organisasi yang dipimpinnya juga sudah pernah mengadukan adanya dugaan Korupsi pada proyek pengerjaan, pemakaian dan pemeliharaan Tower Trianggle Internet Dan Jaringan Internet Desa di Muba tersebut ke pihak Kejati Sumsel lewat aksi demo di tahun 2023 lalu, Rabu (12/06/24).
“FPGSS merupakan salah satu organisasi yang turut juga mengadukan kasus tersebut. Kita melakukan aksi demo di Kejati dan menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 lalu. Aksi itu kami dokumentasikan dan ditayangkan di media online corongnews.com. Silahkan dibuka saja link media tersebut untuk mengetahui kalau kita memang benar-benar melaporkan itu,” ungkap Iqbal.
Iqbal menuturkan, dalam Lapdunya ada 4 point yang menjadi dasar adanya dugaan indikasi korupsi pada kegiatan tersebut seperti :
1. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 menjelaskan bahwa Aplikasi Siskeudes dibangun oleh BPKP dan diberikan kepada seluruh Desa secara gratis tanpa dipungut biaya yang dapat diartikan pihak Desa dalam penggunaannya dapat menggunakan jaringan internet provider yang lain dengan biaya murah dan terjangkau tanpa membebani APBDes.
2. Dalam pelaksanaannya Aplikasi Siskeudes seolah-olah milik pihak ketiga karena hanya dapat diakses jika menggunakan jaringan yang sudah disiapkan, sehingga menjadi wajib bagi Desa untuk bekerja sama dengan pihak ketiga tersebut yang sudah difasilitasi oleh Dinas terkait.
3. Proses Pengadaan Tower Trianggle internet dan Jaringan Internet Desa yang dilaksanakan pihak ketiga.
4. Diduga adanya indikasi persekongkolan dan Pungli yang di lakukan oleh Kepala PMD dan Pihak Ketiga pada Pemasangan, Penggunaan dan Pemeliharaan Tower Triangle Internet dan Pemasangan Jaringan Internet dan Biaya Penggunaan Jaringan Internet untuk 10 Mbps 1 bulan berkisar 2.500.000 dan 15 Mbps berkisar 3.500.000 terhitung Sejak 2019 hingga sekarang. Berdasarkan harga pembanding sementara dari perusahaan sejenis didapatkan selisih harga yang berpotensi terjadinya kerugian keuangan desa sebesar Rp. 21.968.833.000,-.
Dalam tuntutannya waktu itu, FPGSS meminta Kejati Sumsel segera menindak lanjuti Surat pengaduan dan segera memanggil Kepala PMD MUBA dan Pihak Ketiga untuk segera di proses penyidikan sampai selesai dan menetapkan oknum tersebut Sebagai tersangka Atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, imbuhnya.
“Alhamdulillah apa yang sudah kita sampaikan ke Kejati waktu itu ditanggapi serius oleh pihak Kejati dan telah menetapkan tersangkanya karena dalam Pengadaan Tower Trianggle internet dan Jaringan Internet Desa tersebut diduga kuat melanggar Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 13 Tahun 2013 serta Peraturan Bupati Muba Nomor 7 Tahun 2015,” ujar Iqbal.
Iqbal berharap pihak Kejati juga harus segera menetapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba berinisial RC sebagai tersangka, tutupnya. (afan)