PST Lapor Kejati Minta Periksa Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 20 Palembang Terkait Dugaan Pungli

oleh -245 views
oleh
IMG 20240827 WA0037

Palembang, corongnews.com

Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pungli), yang dilakukan oleh pihak Komite SMA Negeri 20 Palembang pada, Selasa (27/08/24).

PST menyampaikan ini kepada pihak Kejati Sumsel lewat surat pengaduan dan aksi demo menyampaikan aspirasinya bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan Pungutan Liar atau Pungli di SMA Negeri 20 Kota Palembang.

Dian HS selaku Koordinator aksi yang didampingi Arnoto Safutra dalam orasi aksinya mengatakan adanya indikasi Pungli yang dilakukan oleh pihak Komite SMA Negeri 20 Palembang sejak tahun 2023 hingga sekarang yang mewajibkan siswa untuk membayar uang sebesar Rp.2.000.000,- yang diperuntukan untuk membeli sebidang tanah yang nantinya akan digunakan untuk membangun gedung sekolah baru.

“Diduga hal ini adanya persetujuan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 20 Palembang terhadap kesepakatan yang diputuskan oleh pihak Komite tersebut. Yang jelas hal ini sangat memberatkan Wali murid dan jelas Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus diberantas,” ujar Dian HS.

Lebih lanjut Dian HS menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan keterangan dari beberapa Wali Murid SMA Negeri 20 Palembang serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) bahwa sejak Tahun 2023 khususnya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pihak Komite SMA Negeri 20 Palembang memungut iuran dari Calon Siswa Baru sebesar Rp.2.000.000,- yang diperuntukan untuk membeli sebidang tanah yang nantinya akan dibangun gedung sekolah baru.

Hal ini diduga jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite sekolah, yang menjelaskan Komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, jelasnya.

Atas dugaan tersebut diatas PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) mengajak Kepada Seluruh Komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, untuk melakukan laporan dan pengaduan ke Supremasi Hukum dalam hal ini Pihak Kejati Sumatera Selatan dengan tuntutan:

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk turun langsung kelapangan guna dilakukan tela’ah dan investigasi, terkait permasalahan ini.

2. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 20 Palembang dan Ketua Komite SMA Negeri 20 Palembang, untuk diperiksa dimintai keterangannya terkait indikasi Pungli dilingkungan SMA Negeri 20 Palembang, dan untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk mempermudah pihak Kejati dalam melakukan penindakan kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan, disertai bukti dan saksi dari beberapa Wali murid SMA Negeri 20 Palembang. Dan sebagai Lembaga Kontrol Sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” ungkap Dian HS. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.