PSR Minta Polda Sumsel Bebaskan Saudara Kami Afrizal Dan Polda Sumsel Harus SegeraTangkap Ibnu Hajar

oleh -207 views
oleh
IMG 20241009 WA0204

Palembang, corongnews.com –

Polda Sumsel Segera Ambil Alih Kasus KUH Perdata Atas Nama Aprizal Pinta Massa Pembela Suara Rakyat Palembang

Untuk yang ke-2 (dua) kalinya Pegiat Demokrasi dan anti korupsi Pembela Suara Rakyat (PSR) sambangi Markas Besar Daerah (Mapolda) Sumsel untukmelakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara langsung. Dengan mengunakan mobil komando dan pengeras suara serta membentangkan spanduk tuntutan, hampir ratusan orang massa aksi dari PSR ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Rabu (09/10/24).

Aan Hanapia atau yang akrab disapa Aan Pirang selaku Ketua DPW PSRP dan merangkap sebagai koordinator aksi saat didampingi Mukri AS diatas mobil komando dalam orasinya menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mendatangi kantor Polda Sumsel untuk yang ke-2 kalinya untuk melakukan aksi demo karena ada persoalan atau perkara hukum yang sedang menimpa salah satu rekan keluarga dari organisasi PSR.

Adapun perkara hukum tersebut sedang dialami oleh Afrizal selaku Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya, yang beralamat di Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dan ini adalah kasus yang didasari dari perjanjian jual-beli,”elas Aan Pirang.

“Kami hari ini mendatangi Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepada Bapak Kapolda yang baru agar segera membebaskan saudara kami yang bernama Afrizal selaku Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya yang saat ini sedang ditahan. Sebab penahanan ini kami duga tidak melalui proses hukum yang benar,” ujar Aan Pirang.

Selain itu, Iqbal Tawakal yang merupakan salah satu koordinator aksi juga turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa kasus ini didasari perjanjian kontrak jual-beli minyak sawit antar Afrizal dengan rekanan. Jadi kalaupun belum ada reaslisasi sesuai perjanjian maka kasus ini murni Perdata dan tidak boleh adanya penahanan terhadap saudara Afrizal selaku Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya.

“Entah mengapa, Ibnu Hajar selaku Direktur Utama PT. Danu Agro Masindo melaporkan Afrizal sebagai Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya ke Polda Sumsel. Dan dari laporan tersebut terjadilah penangkapan dan penahanan terhadap saudara kami Afrizal di Polda,” kata Iqbal Tawakal.

Bebaskan saudara kami Afrizal dan kami meminta pihak Polda Sumsel yang baru harus segera tangkap Ibnu Hajar karena telah membuat laporan palsu, dan tidak dilenkapi dasar bukti yang jelas untuk menyatakan dasar hukum kepada Afrizal, pekik Iqbal Tawakal dengan lantang.

Maka dari itu, kami Pembela Suara Rakyat Palembang Mendesak dan melakukan tuntutan kepada Kapolda Sumsel Sebagai Berikut:

1. Selamat datang di Bumi Sriwijaya Kota Palembang kepada Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH. Semoga Kapolda Sumsel dapat Memberikan Kontribusi Untuk Kemajuan Keberhasilan Agar dapat Mengembalikan Kepercayaan Publik dan Masyarakat Terhadap institusi Polri Melaksanakan Tugas Pokok Menjaga Keamanan Kehidupan masyarakat, Melindungi, Mengayomi, Melayani dan Berikan Penegakkan Hukum yang Berkeadilan di bumi Sumsel.

2.MEMINTA BAPAK KAPOLDA SUMSEL, IRJEN POL. ANDI RIAN DJAJADI, SIK, MH. SEGERA MENGAMBIL ALIH DAN LANGSUNG MENANGGANI KASUS KUH PERDATA, ADA PERJANJIAN KONTRAK JUAL BELI MINYAK ASAM TINGGI, YANG SUDAH JELAS DI PASAL 10 DAN PASAL 11 KEPERDATAAN

3. MEMINTA KAPOLDA SUMSEL BEBASKAN SEKARANG JUGA MANGGE, PUANG, DAENG KAMI (APRIZAL) DIREKTUR UTAMA PT. DANG MERDU BERJAYA, KARENA MANGGE, PUANG, DAENG KAMI (APRIZAL) TIDAK BERSALAH.

4. MEMINTA KAPOLDA SUMSEL DAN TIM PENYIDIK SEGERA PANGGIL IBNU HAJAR DIREKTUR PT. DANU AGRO MASINDO UNTUK SEGERA VERIFIKASI LAPORAN KE DIREKTUR UTAMA PT. DANG MERDU BERJAYA, TERKAIT KONTRAK JUAL BELI MINYAK SAWIT ASAM TINGGI.

 

5. MEMINTA KAPOLDA SUMSEL DAN TIM PENYIDIK TANGKAP DAN ADILI IBNU HAJAR DIREKTUR PT. DANU AGRO MASINDO, DIDUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, YAITU MEMBUAT LAPORAN PALSU DAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP DAENG APRIZAL.

6. Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Keadilan Hukum di bumi Sumsel Telah Mati, Tumpul Keatas Runcing Kebawah, Tebang Pilih.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa hukum dari terlapor, Sujaka Rizkiono,SH,.MH, bersama rekan saat diminta pendapatnya usai melakukan audiensi dengan jajaran polda sumsel mengatakan jika kasus Pidana yang dituduhkan kepada klainnya tidak tepat jika itu terkait penggelapan dan penipuan.

“Kasus ini didasari perjanjian kontrak jual-beli minyak sawit asam. Jadi kasus ini Perdata dan kalaupun belum ada reaslisasi sesuai perjanjian ya jatuhnya One Prestasi prosesnya di Pengadilan bukan Kepolisian apa lagi sampai klien kami ditahan. Oleh karena itu tidak tepat kalau Perdata di jadikan Pidana apalagi atas tuduhan penipuan dan penggelapan sampai Klien kami Afrizal di tahan di Polda sekarang ini,” ujarnya.

Massa aksi di terima Kapolda Sumsel, untuk melakukan Audiensi yang di Wakili oleh AKBP Parlindungan Lubis, SH.,MM Advokat Madya Bidkum Polda Sumsel, serta unjuk rasa berjalan damai. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.