PSR Akan Demo Kantor Gubernur Minta Evaluasi Dan Tes Ulang SPMB SMAN Di Palembang

IMG 20250608 WA0007

Palembang, corongnews.com

Organisasi Pembela Suara Rakyat atau PSR dalam waktu dekat akan mengelar aksi demo di kantor Gubernur Sumsel menyampaikan aspirasi, meminta Gubernur Sumsel, H. Herman Deru untuk melakukan evaluasi dan memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang SMA agar dilakukan tes ulang terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di beberapa SMAN dalam Kota Palembang.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Aan Pirang selaku Ketua PSR kepada wartawan menerangkan jika SPMB di beberapa SMAN di Kota Palembang diduga terindikasi adanya kecurangan dan persekongkolan serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di Dinas Pendidikan serta di beberapa SMAN.

Aan Pirang menjelaskan bahwa SPMB di beberapa SMAN di Palembang telah melanggar HAK Anak untuk bersekolah karena pendidikan merupakan hak dasar bagi warga NEGARA sesuai AMANAH UUD 1945. Dimana Negara harus hadir mencerdaskan kehidupan bangsa, Sabtu (07/06/25).

“Apa yang sudah di amanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan, artinya pendidikan merupakan hak warga Negara secara mutlak. Dan oleh karena itu khususnya bagi Pemerintah Sumsel wajib memenuhi hak pendidikan bagi warga masyarakat Sumatera Selatan. Jika tidak artinya Gubernur Sumsel dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah melanggar terhadap Konstitusi Negara,” jelas Aan Pirang.

Lebih lanjut Aan Pirang menuturkan jika secara umum, sekolah Negeri di Indonesia tidak mengenakan biaya SPP karena Sekolah Negari telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Gabungan Dana BOS dan Alokasi APBD berjumlah sekitar Rp3,5 juta untuk masing-masing siswa.

“Namun dalam PRAKTEKNYA di hampir SMAN Kota Palembang ada beberapa biaya tambahan yang mungkin dikenakan, seperti biaya KOMITE, biaya seragam, buku tambahan, dan kegiatan ekstrakurikuler,” ungkap Aan Pirang.

Aan Pirang menekankan, sesuai dengan :

A. Hak dan Kebebasan Menyuarakan Pendapat di muka umum dan Keterbukaan informasi publik.

B. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F: Hak atas informasi untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi.

C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juncto PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Meningkatkan Kinerja Aparat Pemerintahan.

D. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maka, PSR akan aksi demo menyampaikan aspirasi dan sesuatu hal yang perlu ditanggapi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 nanti, kata Aan Pirang.

Dalam aksinya nanti PSR akan menyampaikan point penting seperti :

– Pendidikan merupakan kewajiban bagi Negara untuk anak Bangsa yang bertujuan agar Negara berusaha menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berprestasi dan siap bersaing.

– Pendidikan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

– Terkait dengan kisruhnya SPMB, apa jadinya jika ada anak atau siswa yang tidak diterima oleh salah satu sekolah karena adanya aturan atau jalur afirmasi, domisili, tes akademik dan prestasi yang menjadi penghambat mereka untuk bersekolah di sekolah tujuan mereka. Hal ini jelas sudah melenggar dan merenggut HAK anak atau siswa untuk bersekolah menuntut ilmu supaya cerdas.

– SPMB Tahun 2025 di Sumsel khususnya Kota Palembang, banyak sekali pengaduan orang tua siswa yang anak-anaknya tidak diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Palembang.

– SPMB Tahun 2025 ini, diduga terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan modus-modus oknum di Disdik dan SMAN Kota Palembang untuk memanfaatkan itu demi keuntungan pribadi.

– Kadisdik dan Kabid SMA untuk bertanggung jawab atas dugaan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan modus-modus oknum di Disdik dan SMAN Kota Palembang.

Dan PSR akan menuntut serta :

1. Meminta Gubernur Sumsel segera PERINTAHKAN KADISDIK PROVINSI SUMSEL untuk mengevaluasi Hasil TES ULANG (Re-test) dan CAT (Computer Assisted Test): CAT Pelaksanaan Tes Secara Efisien, Objektif, Transparan untuk seluruh SMA NEGERI Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

2. Meminta Gubernur Segera Perintahkan KADISDIK Provinsi Sumsel untuk Segera Melaksanakan TES ULANG (Re-test) dan CAT (Computer Assisted Test): CAT Pelaksanaan Tes Secara Efisien, Objektif, Transparan Untuk SMA NEGERI 1, 3, 5, dan SMAN 13, 18, serta SMAN 22 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

3. Kami juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi dan memecat serta mengganti PLT KADISDIK dan Kabid SMA yang diduga tidak mengemban amanah UUD 1945 dalam hal pendidikan wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan Melakukan AUDIT terhadap penggunaan DANA BOS, DANA DAK dan DANA KOMITE di SMA NEGERI 1, 3, 5, dan SMAN 13, 18, serta SMAN 22 Kota Palembang.

“Semoga pada waktu aksi di Selasa tanggal 10 Juni 2025 nanti, Bapak Gubernur Sumsel, H. Herman Deru dapat hadir menerima dan mendengarkan aspirasi kami dan kami juga berharap agar Bapak Gubernur memenuhi tuntutan kami ini,” tutup Aan Pirang. (afan)

Pos terkait