Pemblokiran jalan lintas sumatera di kabupaten Muratara dapat dipidana 9 tahun penjara

oleh -399 views
oleh
foto bung edward antoni SH MH

Muratara, corongnews.com – 

Efek kegiatan blokir jalan negara yang dilakukan beberapa oknum Masyarakat di kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin sore menjelang malam (17/5) berakibat akses jalan utama lintas Sumatera yang menghubungkan antar propinsi tersebut mengalami macet panjang dan terkendalanya transportasi antar propinsi.

Dari pantauan awak media ada dua titik yang melakukan pemblokiran Jalan negara ini. Desa Karang Anyar dan Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit. 

Pemblokiran jalan dengan cara membakar ban bekas di tengah jalan tersebut adalah bentuk penolakan warga setempat atas penerapan Perda pelarangan pesta malam yang merupakan produk peraturan di tahun 2019 dan di usulkan di tahun 2018, lalu diterapkan di tahun 2021.

Namum pemblokiran Jalan ini tidak berlangsung lama karena Bupati dan Wakil Bupati Muratara Bersama Forkompimda terjun langsung  ketengah masyarakat melakukan pendekatan persuasif dan musyawarah mufakat agar pemblokiran Jalan dibuka. Lalulintas pun kembali normal dan aman. 

Tidak lama berselang setelah dibukanya pemblokiran Jalan, beredar informasi bahwa ada salah satu oknum Kepala Desa berinisial S terindikasi melakukan tindakan provokatif dengan sengaja mengirim pesan untuk melakukan pengumpulan massa agar mendatangi Kantor Bupati keesok harinya. 

Oknum kepala Desa yang terindikasi melakukan tindakan provokatif ini telah diamankan pihak berwajib untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Pendamping Hukum (PH) Pemerintah Daerah Muratara Edward Antoni saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/5) mengatakan, dari data yang terhimpun ternyata didalam WAG group Kades ada salah satu oknum Kades yang terindikasi melakukan provokasi untuk menutup jalan lintas. 

“Satu kades yang terindikasi sebagai provokatornya telah di investigasi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tuturnya

Dia menyebutkan pemblokiran Jalan umum sudah memasuki ranah krimilal dan harus ditindak tegas agar hal seperti ini tidak terulang kembali. 

“Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana tertuang dalam pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-Undang No 38 tahun 2008 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar,” tegas Advokat kondang ini.  (Red

No More Posts Available.

No more pages to load.