Promosi Gratis Ongkir Perusahaan Kurir Dibatasi, Belanja Online Jadi Tambah Lebih Mahal?

Promosi Gratis Ongkir Perusahaan Kurir Dibatasi, Belanja Online Jadi Tambah Lebih Mahal?
Ilustrasi

 

CorongNews – Pemerintah mengatur pemberian potongan harga ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan kurir. Hal itu disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Komdigi, regulasi itu diterapkan agar perang harga perusahaan kurir sehat. Pihak Komdigi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal 3 hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta Pusat dikutip dari laman resmi Komdigi, Minggu (18/5/2025).

Edwin mengatakan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Menurutnya, jika diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun. “Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.

Namun demikian, Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce. “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” katanya.

Kebijakan ini, menurut Erwin, hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Kurir adalah pahlawan logistik di era digital—mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. “Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujarnya.

Regulasi baru ini, kata dia, disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. “Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Pos terkait