Jakarta, corongnews com
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia atau Harkodia, Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel turut ikut kampanye dalam gerakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia serta menyampaikan 2 Laporan Pengaduan/Lapdu terkait adanya dugaan indikasi korupsi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 pada Kegiatan di Satuan Kerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumsel.
Hal tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Fadrianto selaku ketua Jakor kepada wartawan menerangkan bahwa sesuai data temuan team investigasi serta informasi yang didapatkan tentang adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 pada Kegiatan di Satuan Kerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan dalam Kegiatan Preservasi jalan ruas bts. Kab. Musi Rawas – Tebingtinggi – Jembatan Kikim Besar/km. 256 – Bts. Kota lahat dengan anggaran sebesar Rp.12.953.339.000 sumber dana APBN 2024, Senin (09/12/24).
Ada juga Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Simpang Sugih Waras – Bts. Kota Baturaja (1) dengan anggaran sebesar Rp.61.297.522.000 sumber dana APBN 2024
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tersebut dimulai dari Proses Perencanaan, Penunjukan Pejabat PPK, PPTK dan Penyusunana HPS, serta dugaan Kongkalikong dengan Pihak Penyedia Dan kami duga kegiatan tersebut memiliki Unsur KKN, serta diduga Memperkaya diri Sendiri sehingga bertentantangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Fadrianto menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi pihaknya meminta :
1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Segera Memeriksa Dugaan KKN di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Selatan tahun 2023 dan 2024.
Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Terkait Dugaan KKN dalam Kegiatan Di Satuan Kerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan dalam Kegiatan :
Preservasi jalan ruas bts. Kab. Musi Rawas – Tebingtinggi – Jembatan Kikim Besar/km. 256 – Bts. Kota lahat dengan anggaran sebesar Rp.12.953.339.000 sumber dana APBN 2024.
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Simpang Sugih Waras – Bts. Kota Baturaja (1) dengan anggaran sebesar Rp.61.297.522.000 sumber dana APBN 2024.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Segera Memeriksa Kepala Satuan Kerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan dalam Kegiatan :
Preservasi jalan ruas bts. Kab. Musi Rawas – Tebingtinggi – Jembatan Kikim Besar/km. 256 – Bts. Kota lahat dengan anggaran sebesar Rp.12.953.339.000 sumber dana APBN 2024.
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Simpang Sugih Waras – Bts. Kota Baturaja (1) dengan anggaran sebesar Rp.61.297.522.000 sumber dana APBN 2024.
3. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Segera Memeriksa dan Memanggil PPK Kegiatan :
Preservasi jalan ruas bts. Kab. Musi Rawas – Tebingtinggi – Jembatan Kikim Besar/km. 256 – Bts. Kota lahat dengan anggaran sebesar Rp.12.953.339.000 sumber dana APBN 2024.
Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Simpang Sugih Waras – Bts. Kota Baturaja (1) dengan anggaran sebesar Rp.61.297.522.000 sumber dana APBN 2024.
4. Adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 pada Kegiatan di Di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumsel dalam Kegiatan
Preservasi Jalan Ruas Prabumulih- Beringin – Bts. Kab. Oku – Baturaja dengan anggaran sebesar Rp.10.538.555.000 sumber dana APBN 2024.
Preservasi Jembatan Khusus Dan Penataan Kawasan Sekitar Fo Sekip Ujung dengan aggaran sebesar Rp.32.110.975.000 Sumber dana APBN 2024.
5. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Segera Memeriksa Dugaan KKN di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Selatan tahun 2023 dan 2024.
Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Terkait Dugaan KKN dalam Kegiatan Di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumsel dalam Kegiatan
Preservasi Jalan Ruas Prabumulih- Beringin – Bts. Kab. Oku – Baturaja dengan anggaran sebesar Rp.10.538.555.000 sumber dana APBN 2024.
Preservasi Jembatan Khusus Dan Penataan Kawasan Sekitar Fo Sekip Ujung dengan aggaran sebesar Rp.32.110.975.000 Sumber dana APBN 2024.
6. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Segera mengusut tuntas dugaan KKN pada Kegiatan Di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumsel dalam Kegiatan Preservasi Jalan Ruas Prabumulih- Beringin – Bts. Kab. Oku – Baturaja dengan anggaran sebesar Rp.10.538.555.000 sumber dana APBN 2024.
Preservasi Jembatan Khusus Dan Penataan Kawasan Sekitar Fo Sekip Ujung dengan aggaran sebesar Rp.32.110.975.000 Sumber dana APBN 2024.
7. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Segera Memeriksa dan Memanggil PPK Kegiatan Preservasi Jalan Ruas Prabumulih- Beringin – Bts. Kab. Oku – Baturaja dengan anggaran sebesar Rp.10.538.555.000 sumber dana APBN 2024.
Preservasi Jembatan Khusus Dan Penataan Kawasan Sekitar Fo Sekip Ujung dengan aggaran sebesar Rp.32.110.975.000 Sumber dana APBN 2024.
“Kami berharap pihak KPK segera memproses laporan kami tersebut, bila perlu jemput paksa untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka oknum-oknum yang mencoba merugikan keuangan Negara khususnya di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Fadrianto. (afan)