Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer banyak dikeluhkan.

oleh -1,550 views
oleh
cn poto afan guru honorer
Yenni Marantika, S.Psi Ketua PTKHNK 35+ ( Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 thn keatas ) Propinsi Sumatera Selatan

Palembang, corongnews.com –

(Rilis) Beratnya beban soal, hingga tingginya passing grade dinilai tidak mencerminkan jika seleksi tersebut merupakan tindakan afirmatif (affirmative action) untuk memberikan kesempatan bagi guru honorer dapat lulus seleksi PPPK dan mendapatkan kesejahteraan dari negara.

Seleksi PPPK untuk guru honorer merupakan program terobosan dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim agar para guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi dinegara ini, bisa mendapatkan perhatian negara.
Nyatanya tindakan afirmatif ini tidak tercerminkan dalam proses pelaksanaan seleksi.
“Kami dari Presidium PTKHNK 35+ Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar dapat bersurat langsung ke Kemendikbud, KeMenpan RB dan BKN, menindaklajuti banyaknya peserta seleksi PPPK tahap Pertama di Sumsel yang tidak lulus tes di kompetensi teknis, karena nilai ambang batas terlalu tinggi (Passing grade).
Kami berharap ada kebijaksanaan dan bentuk kepedulian terhadap kami guru honorer dengan masa pengabdian yang sudah lama bisa lolos di tahap pertama ini dengan penambahan afirmasi di tes tahap pertama ini,”

Proses seleksi PPPK juga sangat tidak ramah bagi para guru honorer senior yang sudah berpuluh tahun mengabdi, Sebagian besar dari guru senior tidak mampu mencapai passing grade yang disyaratkan dalam ujian komtek. Besaran poin afirmasi untuk beberapa kluster guru honorer yang diberikan Kemendikbud Ristek pun dinilai tidak cukup membantu mencapai batas minimal passing grade.

Adapun bentuk afirmasi yang diusulkan dan merupakan bentuk suara bersama guru honorer usia 35 + se Indonesia dan telah disuarakan lewat petisi serta sudah ditanda tangani 50 ribu guru dari seluruh Indonesia sebagai bentuk usulannya adalah dengan penambahan afirmasi usia 35+ yang awalnya 15 % atau 75 poin menjadi 30 % atau 150 Poin. Penambahan afirmasi K2 guru yang awalnya 10 % atau 50 poin ditambah menjadi 25 % atau 125 poin. Afirmasi bagi guru honorer yang sudah memiliki NUPTK diberikan Afirmasi 10-30 % tergantung lama pengabdian.

Untuk Pengabdian 5 tahun tahun keatas usia 50 tahun agar mendapatkan Afirmasi 100 persen atau langsung diangkat saja tanpa test, paling mereka yg sudah berusia 50 thn an hanya 3-4 tahun lg mrngabdi, dan tidak lama mereka sudah pensiun. Kami juga meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten se- Sumatera Selatan yang mengadakan tes PPPK, agar teman-teman yang tidak lolos seleksi tes PPPK tetap diberdayakan di sekolah asalnya,.
Ketika peserta didik kami ada yang tidak bisa menyelesaikan ulangan dengan nilai baik saja, kami tidak pernah membully peserta didik kami, tapi justru kami memberikan motivasi dan berusaha memberikan semangat kepada peserta didik kami agar bisa menyelesaikan semua tugas dan kewajibannya dengan baik..
Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami guru honorer 35+ bukanlah pencari kerja, tapi kami adalah pendidik yang sudah lama mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa ini, kami hanya butuh pengakuan, status yg aman, kesejahteraan dan penghargaan dari pemerintah,”

Yenni Marantika, S.Psi
Ketua PTKHNK 35+ ( Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 thn keatas ) Propinsi Sumatera Selatan

No More Posts Available.

No more pages to load.