PATUT DIPERIKSA NIH…!  Misteri Harta Kekayaan Ibnu Hardi Diduga Hasil Peras Kades Bermasalah di Ogan Ilir Lewat Abuse Of Power

oleh -81 views
oleh

Ogan Ilir, corongmews com

Kenaikan signifikan harta kekayaan dari Inspektur, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, tergolong misterius. Pasalnya, Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Peningkatan drastis harta kekayaannya mencapai Rp 4 miliar. Angka ini menunjukkan lonjakan sekitar Rp 1,27 miliar dari laporan tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 2,72 miliar​. Keterbukaan laporan ini seolah membuka tabir ketidakcocokan antara gaji yang diterima dan kekayaan yang dimiliki sebagai seorang inspektur, PNS setara golongan IV.

Hasil kenaikan harta kekayaan Ibnu Hardi diduga dari hasil peras Kades bermasalah di Kabupaten Ogan Ilir dengan angka mencapai 15 Juta Rupiah setiap Desanya. Setiap Desa diduga harus menyiapkan uang sebesar 15 Juta Rupiah seperti yang diberikan oleh salah satu Kepala Desa di Kecamatan Rambang Kuang pada tahun 2023 lalu, uang tersebut diletakkan di kamar mandi atau WC ujar sumber yang ingin di rahasiakan namanya.

Dalam LHKPN yang dilaporkan untuk periode 2023, Ibnu Hardi mencantumkan rincian harta kekayaannya sebagai berikut :

* Tanah dan Bangunan : Rp. 3,59 miliar

* Alat Transportasi : Rp. 205 Juta

* Harta Bergerak Lainnya : Rp. 50 Juta

* Kas dan Setara Kas : Rp. 150 Juta

* Hutang : 0

Jika diperhatikan lebih jauh, total harta kekayaannya mencapai Rp 4 Miliar menjadi anomali yang sulit diterima. Seorang PNS golongan IV dengan gaji berkisar antara Rp. 3,5 juta hingga Rp. 5 Juta perbulan, tak mungkin mengumpulkan aset sebesar itu dalam waktu singkat, bahkan bila ditambah tunjangan sekalipun. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat adanya pendapatan lain yang tidak dilaporkan atau pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

Di sisi lain, jika dibandingkan dengan Panca Wijaya Akbar, Pejabat tertinggi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Ilir, tentu memiliki penghasilan yang jauh lebih tinggi dari seorang ASN golongan IV. Namun, kekayaan Bupati hanya sedikit lebih besar dari pada Ibnu Hardi, yaitu sebesar Rp 1,47 miliar dalam setahun.

Kenaikan kekayaan Ibnu Hardi sebesar Rp 1,27 miliar dalam satu tahun hampir menyamai total kekayaan Bupati Panca Wijaya Akbar sebesar Rp 1,47 miliar, yang merupakan penghasilan resmi seorang Bupati yang memegang jabatan lebih tinggi.

Fakta bahwa kekayaan Ibnu Hardi yang jauh melebihi gaji ASN golongan IV membuat publik bertanya-tanya tentang sumber tambahan yang belum jelas. Sementara kekayaan Panca, yang sedikit lebih tinggi dari Ibnu Hardi, lebih masuk akal mengingat statusnya sebagai pejabat tinggi dengan penghasilan yang lebih besar.

Dicermati lebih jauh lagi, kekayaan Ibnu Hardi yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai PNS, semakin membuka spekulasi publik mengenai sumber kekayaannya. Pasalnya bagaimana mungkin seorang PNS mampu memiliki aset sebesar itu tanpa ada sumber pendapatan tambahan?

Tentunya hal tersebut mengundang berbagai komentar dan kritikan kepada Ibnu Hardi selaku Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Salah satu komentar dilayangkan oleh Yongki Ariansyah, SH selaku Dewan Koordinator Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK), kepada wartawan menyampaikan kritik pedas terhadap Ibnu Hardi dan Inspektorat Ogan Ilir, Rabu (16/10/24).

Menurut Yongki, kenaikan harta Ibnu Hardi yang tidak sebanding dengan gaji PNS golongan IV mengarah pada dugaan kuat adanya indikasi sumber pendapatan lain yang tidak dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

“Kami melihat adanya ketidakwajaran dalam laporan kekayaan Inspektur Ibnu Hardi. Bagaimana mungkin seorang ASN golongan IV bisa mengumpulkan kekayaan sebesar itu dalam waktu singkat. Ini jelas mengundang kecurigaan,” ujar Yongki.

Yongki menambahkan bahwa Inspektorat Ogan Ilir selama dijabat oleh Ibnu Hardi diduga terkesan menutupi berbagai kasus yang seharusnya diusut tuntas. Sehingga patut diduga adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau “abuse of power” untuk kepentingan pribadi.

“Tidak bisa dipungkiri, banyak laporan atau kasus yang menumpuk di Inspektorat tanpa kelanjutan yang jelas. Seolah-olah ada kongkalikong atau kompromi di dalamnya, yang membuat publik tidak mengetahui perkembangan dari berbagai kasus yang seharusnya diungkap,” tambah Yongki dengan tegas.

Dalam pandangan BIDIK, peran Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Daerah kerap kali disalahgunakan, sehingga tidak jarang kasus-kasus yang seharusnya ditindaklanjuti justru terpendam. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, imbuhnya.

Yongki juga mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pejabat Negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan bertanggung jawab. Kegagalan untuk memberikan laporan yang benar dapat membuka ruang untuk tindakan hukum yang lebih serius.

“Berdasarkan dasar hukum yang ada, KPK harus turun tangan untuk mengusut asal usul kekayaan ini. Sebab, jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas Pemerintahan Daerah, khususnya di Ogan Ilir,” pungkas Yongki.

Dengan semakin banyaknya kasus yang terkesan ditutupi oleh Inspektorat, BIDIK Sumsel mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan investigasi lebih dalam terkait lonjakan kekayaan Ibnu Hardi ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini dikhawatirkan akan merusak upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih serta transparan.

Selain itu, Inspektur Inspektorat Ogan Ilir dikonfirmasi berulang kali hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini, seolah menganggap bahwa masalah ini tidak penting. Sepertinya sebelum roda pemerintahan kedepan berjalan Ibnu Hardi perlu pembinaan. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.