Palembang, corongnews.com –
Warga masyarakat Ex. Karyawan dan karyawati PT. Trans Pacific Agro Industry di Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit dan Industry Minyak Goreng (CFO), kini nasibnya terkatung – katung hampir 3 tahun belum juga diselesaikan oleh perusahaan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh
Ketua DPD KSPSI 1973, M. Kamsin, SIP.,M.S.i yang juga sekaligus Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Sumatera Selatan, kepada wartawan mengatakan bahwa terkatung-katungnya nasib karyawan tersebut dikarenakan perusahaan telah mengistirahatkan atau PHK secara sepihak kepada 283 orang buruh, Sabtu
“Karyawan dan warga tersebut datang berduyun – duyun kerumah saya dan menceritakan nasibnya. Menurut pengakuan mereka rata – rata sudah bekerja di Perusahaan tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bahkan ada yang 17 tahun. Dan mereka menyerahkan sepenuhnya permaslahan ini ke DPD. KSPSI 1973 Provinsi Sumatera Selatan dan telah menandatangani surat kuasa khusus Jumat 14/04/2023 kemarin,” ujarnya.
M. Kamsin, SIP.,M.S.i menjelaskan jika tindakan selanjutnya oleh DPD.KSPSI 1973 Provinsi Sumatera Selatan membuat surat undangan kepada pihak perusahaan / pimpinan kebun dan HRD untuk diajak berunding secara Bipartite atau secara kekeluargaan. Namun 3 (tiga) kali undangan tidak dihiraukan atau tidak hadir tanpa ada keterangan.
Untuk tahap selanjutnya DPD.KSPSI 1973 membuat surat yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin untuk dijembatani permasalahan pekerja dengan pihak perusahaan secara Tripartite, mereka hadir namun belum juga membuahkan kesimpulan. Mereka minta dipending pertemuannya untuk disampaikan ke Direktur Utama yang berkantor di Medan Sumatera Utara, kurang lebih 2 (dua) minggu dari tanggal pertemuan atau sebelum dikeluarkan anjuran dari Pegawai Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin, jelas M. Kamsin, SIP.,M.S.i.
“Akhirnya tanggal 30 Maret 2023 pihak Perusahaan mengajak pertemuan di Rumah Makan Sri Melayu Palembang sekitar jam 12:30 wib, dan kita hadiri bertemu dengan rombongan HRD Perusahaan dan M. Syawal yang mewakili dari kebun. Pertemuan / Musyawarah berjalan dengan baik dan lancar namun belum juga membuahkan hasil dan juga minta waktu lagi sama Pegawai Mediator DISNAKERTRANS Kabupaten Banyuasin sekitar lebih kurang 2 (dua) minggu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, M. Kamsin, SIP.,M.S.i juga menuturkan setelah 2 (dua) minggu, perusahaan menghubungi lagi mengajak pertemuan di tempat yang sama hari selasa tanggal 11 April 2023. Lagi – lagi pertemuan / musyawarah tidak membuahkan kesepakatan. Padahal dari pihak DPD. KSPSI 1973 sudah menyampaikan 2 (dua) versi perhitungan tentang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak angkanya / perhitungan nya sudah tertulis dan jelas tinggal memilih versi pertama atau versi kedua, tuturnya.
“Versi pertama kami hitung apabila perusahaan masih akhtif dan produktif atau berjalan dengan lancar dan versi kedua perusahaan dalam kondisi atau mengalami kesulitan keuangan tentunya berdasarkan UU Cipta Kerja/PP/Nomor 35 .Namun lagi – lagi pihak perusahaan masih belum memberi jawaban dikarenakan menurut pihak perusahaan dari 283 buruh yang mengadu ke DPD. KSPSI 1973 yang 189 Buruh diakui pernah bekerja dan databasenya ada diperusahaan. Namun yang 94 Buruh Databasenya tidak ada dalam perusahaan / belum diketemukan,” tambah M. Kamsin, SIP.,M.S.i.
Selain itu, M. Kamsin, SIP.,M.S.i mengutarakan jika DPD. KSPSI 1973 sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan sangat tidak mungkin 94 Buruh tersebut berbohong atau memberi keterangan palsu ke pihak Perusahaan.
Intinya dia berani angkat sumpah apabila di perlukan, bahwa mereka 94 orang buruh tersebut memang benar – benar Ex. Karyawan / Karyawati Perusahaan Pt. Trans Pasific Agro Industry dari pembibitan tanam perawatan sampai panen dan juga sudah membuat surat pernyataan yang isinya apabila mereka – mereka itu berbohong atau tidak pernah kerja di Perusahaan Pt. Trans Pasific Agro Industry mengaku – ngaku pernah bekerja di Perusahaan Pt. Trans Pasific Agro Industry, mereka siap dikenakan sanksi, tutupnya. (afan)