Minta Pecat Komisioner KPU Palembang, JAKOR Aksi Demo KPU Provinsi Sumsel Terkait PSL Dan PSU

oleh -73 views
oleh

Palembang,corongnews.com

Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumsel (JAKOR) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumsel (KPU) untuk menyampaikan aspirasi meminta pemecatan seluruh anggota Komisioner KPU Kota Palembang terkait adanya Pemilihan Suara Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang dibeberapa Kecamatan dalam Kota Palembang beberapa pekan yang lalu, Kamis (07/03/24).

Dalam aksinya, JAKOR menyampaikan jika Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tiga Kecamatan Kota Palembang pada 24 Februari 2024 lalu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 373. Dimana PSU tersebut dilakukan paling lama 10 hari setelah Pemungutan Suara. Jadi Pemilihan Suara Lanjutan atau PSL itu seharusnya dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, namun dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024.

Koordinator aksi, Fadrianto TH yang didampingi oleh Idil. F, kepada wartawan menuturkan bahwa kedatangan JAKOR ke KPU Provinsi Sumatera Selatan ini dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan PSU pada 20 TPS di Kota Palembang yang tidak sesuai dan tidak berdasarkan pada Pasal 373.

“Bawaslu merekomendasikan KPU Kota Palembang untuk melakukan PSL di hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, namun kenyataannya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024. Seharusnya KPU Kota Palembang menjalankan apa yang sudah disampaikan oleh Bawaslu,” ujar Fadrianto.

Fadrianto menambahkan, PSU itu diduga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 373 yang mana PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU. Lalu usulan KPPS diteruskan ke PPK dan selanjutnya diajukan ke KPU untuk diambil keputusan diadakan PSU. Kemudian PSU dilaksanakan di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara dan dilakukan untuk satu kali PSU, jelasnya

“Kami menduga terjadinya PSU akibat dari dugaan tertukarnya Surat Suara di tiap 20 TPS tersebut sehingga masyarakat tidak bisa memilih dan ini melanggar Hak Asasi Manusia,” imbuh Fadrianto.

Sesuai dengan pernyataan sikapnya, JAKOR meminta KPU Sumsel untuk bisa menjelaskan dasar hukum terkait PSL dan PSU yang sudah dilakukan serta KPU Provinsi Sumatera Selatan supaya bertindak tegas dan memecat seluruh anggota Komisioner KPU Palembang yang diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Perwakilan KPU Sumsel, Handoko, yang menerima perwakilan JAKOR dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pihak KPU Kota Palembang sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel terkait apa yang sudah disampaikan oleh JAKOR. PSL atau PSU yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai karena tidak melebihi limit waktu selama 10 hari.

“Terkait apa yang sudah disampaikan oleh JAKOR tadi, kalau sekiranya ada dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang ya silahkan penuhi bukti-buktinya dan laporkan ke DKPP. Kita, KPU Provinsi tentunya tidak bisa melakukan pemecatan. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.