Menteri BUMN Erick Thohir akan di somasi aktivis

oleh -1,125 views
oleh

Palembang, corongnews.com –

Bertempat di Kantor Sekretariat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, di Gedung Perkantoran PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Jalan Demang Lebar Daun No.375 Palembang Sumatera Selatan. Pada tanggal 02 Desember 2022, EKO SUMANTRI selaku Ketua Umum dan H. AMRI NUR MUHAMMAD selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) menerbitkan surat Nomor : 205/DPN/SPPLNI-ISECU/XI/2022 perihal Peringatan (SOMASI) yang ditujukan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta.

Melalui Pernyataan Sikap, Siaran Pers dan Surat Penolakan Pembentukan Holding Sub-Holding PLN, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia telah menyampaikan hal-hal tersebut kepada Menteri BUMN dan DIRUT PLN, sebagai upaya untuk merespon Penolakan terhadap Keputusan Menteri BUMN No. SK-352/MBU/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Subholding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Konferensi Pers Menteri BUMN tanggal 19 Januari 2022 tentang Pembentukan Subholding PT PLN (Persero), serta Peluncuran Organisasi Holding Sub-Holding PT PLN (Persero) “The Future Energy Provider” tanggal 21 September 2022 oleh Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Eko Sumantri, akrab dikalangan aktivis pekerja, bung Eko, yang juga pernah menjadi Pemohon dalam perkara No.111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diputuskan 14 Desember 2016. Bahkan di salah satu akun media sosial MK, tertanggal 15 november dimunculkan putusan perkara tersebut.

SP PLN Indonesia merasakan akan terjadi perbuatan melawan hukum dan tindakan inkonstitusional jika Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan Pemisahan PLN (UNBUNDLING) dengan cara membentuk Holding Subholding PLN. Apalagi setelah diterbitkannya PERDIR PLN 0054.P/DIR/2022 yang berisikan Pembubaran Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berikut Unit Pelaksana dan Unit Layanan di bawahnya dan segala aset/proses bisnis organisasi tersebut dialihkan kepada Anak Perusahaan, semakin membuktikan arah tujuan Pembangkit yang dilepas/dialihkan untuk menghilangkan prinsip “dikuasai oleh negara” sehingga dapat di jual/digadaikan ke Pasar Bebas untuk mendapatkan Pendanaan melalui program Initial Public Offering (IPO).

Dalam surat rilis kepada media ini, Serikat Pekerja PLN Indonesia juga memaparkan banyak hal terkait perjalanan proses penolakannya.  (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.