Masa JAKOR Aksi Damai Sampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

oleh -195 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Setelah melakukan aksi demo di kantor Dinas Perumahan Umum dan Kawasan Permukiman Sumsel, Puluhan orang dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) terlihat mendatangi kantor DPRD dengan melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 pada, Jumat (02/08/24).

Koordinator aksi, Fadrianto TH, SH yang didampingi oleh Juardi selaku koordinator lapangan saat orasinya menjelaskan, bahwasanya berdasarkan data dan informasi yang didapatkan terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 yang terindikasi merugikan Keuangan Negara.

“Dalam dugaan KKN ini, kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan laporan pengaduan serta meminta Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD Provinsi Sumsel karena diduga terindikasi melakukan tindak Pidanan KKN,” ujar Fadrianto.

Fadrianto menjelaskan dugaan KKN yang diduga terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan Perjalanan Dinas yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.3.578.006.010,00 adalah sebagai berikut yaitu :

1. Pembayaran Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan dan diduga Fiktif sebesar Rp.2.296.202.740,00.

2. Pemahalan Bukti Pertanggungjawaban Tiket Pesawat pada Sekretariat DPRD yang diduga merugikan negara sebesar Rp.226.927.887,00.

3. Bukti Pertanggung jawaban Hotel/Penginapan pada Sekretariat DPRD tidak sesuai yang diduga merugikan Negara Rp.301.282.949,00.

4. Kelebihan Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.327.582.700,00.

5. Bukti Pertanggung jawaban Biaya Transportasi pada Sekretariat DPRD diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.426.009.734,00.

“Diduga kuat kegiatan tersebut terindikasi KKN, serta diduga memperkaya diri sendiri sehingga bertentantangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara di Pidana dengan Pidana Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta Rupiah dan paling banyak 1 Miliar Rupiah,” ungkap Fadrianto.

Dalam tuntutan aksinya, JAKOR mendesak dan :

1. Meminta Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan memecat dan mengganti Sekwan DPRD Sumsel.

2. Meminta Ketua DPRD Sumatera Selatan untuk segera menjelasakan terkait kerugian Negara yang terjadi sekretarait DPRD Sumsel.

3. Meminta Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Perlu diketahui bahwa aksi damai yang digelar JAKOR ini diterima baik yang diwakilkan oleh Fahri selaku Kusubag humas DPRD provinsi Sumatera Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.