Macan Tutul Aksi Demo Kejati Terkait Kekurangan Volume Pekerjaan di Dinas PUPR Muratara

oleh -60 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Pegiat demokrasi anti korupsi Macan Tutul melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumsel terhadap 43 Paket Pengerjaan yang diduga kekurangan volume dan terindikasi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di Dinas PUPR Musi Rawas Utara atau Muratara.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Mukri AS, selaku koordinator aksi dalam menyuarakan aspirasinya pada perwakilan pihak Kejati Sumsel menuturkan bahwa berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor Resume : 43.A/LHP/XVII.PLG/05/2024 terdapat 43 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Misi Rawas Utara yang diduga terindikasi KKN.

“Pegiat Demokrasi Macan Tutul dalam hal ini menduga adanya Abuse of power atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan terhadap pekerjaan di Dinas PUPR Muratara,” ujar Mukri.

Lebih lanjut Mukri yang juga sebagai Penasehat Macan Tutul menjelaskan jika
Birokrasi yang baik dapat membantu dalam menetapkan standar, prosedur
pelayanan publik yang konsisten. Dengan struktur birokrasi yang jelas, setiap instansi Pemerintah dapat mengikuti pedoman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Aksi demo Macan Tutul di Kejati ini merupakn hak masyarakat dalam mengkritik Pemerintah dan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi serta berbicara, yang penting untuk menjaga akuntabilitas. Perbedaan pendapat dan kritik dianggap sebagai elemen penting dalam demokrasi Maka dari itu Berdasarkan undang-undang 1945 pasal 28 F. Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, ungkap Mukri.

“Aksi demo ini juga untuk melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi kepada pihak Kejati karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia. Korupsi dapat merusak integritas lembaga pemerintahan, merugikan ekonomi, serta menghambat pembangunan Sosial,” imbuhnya.

Selain itu, Nopri selaku Ketua Macan Tutul juga turut memberikan pernyataannya dengan mengatakan bahwa Pegiat Demokrasi Macan Tutul menyampaikan aspirasi kepada pihak Kejati Sumsel terkait
temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor Resume : 43.A/LHP/XVII.PLG/05/2024 terdapat 43 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Misi Rawas Utara yang diduga terindikasi KKN.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk periksa harta
kekayaan Calon Wakil Bupati Muratara. Bila perlu tangkap Calon Wakil Bupati inisial J mantan Kadis PUPR Musi Rawas Utara,” ujarnya.

Berdasarkan temuan BPK RI Sumsel ada 43 PAKET Pengerjaan yang kekurangan Volume dan patut Diduga terindikasi Ada Muatan KKN di Dinas PUPR MURATARA, tutup Nopri. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.