LSM PSR Akan Kembali Aksi Usut Tuntas Pelantikan 128 KEPSEK Pada 2022 lalu

oleh -361 views
oleh
IMG 20230823 WA0024

Palembang,corongnews com –

Lembaga Swadaya Masyarakat dalam hal ini Pembela Suara Rakyat ( PSR) akan kembali melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam rangka menyuarakan aspirasi dan mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi di Republik Indonesia, khususnya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua LSM PSR, Aan Pirang saat menjumpai awak media mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi suap menyuap atau menerima uang pelicin terkait pelantikan
sebanyak 128 Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMP Kota Palembang di Bulan September 2022 lalu, Senin (21/08/23).

“Iya benar, kami PSR akan melakukan aksi demo di Kejati Sumsel untuk kembali menyampaikan aspirasi Season ke 2 di yang Insya Allah akan di laksanakan pada tanggal 28 Agustus mendatang,” ujarnya.

Selain itu, Aan Pirang selaku Ketua DPW LSM Pembela Suara Rakyat yang didampingi Yudhi selaku Koordinator Aksi nanti turut menjelaskan bahwa aksi kali ini masih dengan persoalan terkait lembaga PSR yang akan melaporkan adanya dugaan indikasi suap menyuap atau menerima uang pelicin terkait pelantikan sebanyak 128 Kepala Sekolah tingkat TK, SD, dan SMP Kota Palembang di bulan September 2022 lalu.

“LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) dalam hal ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan sebagainya Secara Bertanggung Jawab Dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi serta Berpegang Teguh pada Pada Peraturan Presiden ( PERPRES ) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka PSR menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan Aspirasi Pendapat di muka umum dihalaman depan gedung Kejati Sumsel,” tegas Aan.

Dalam tuntutan aksinya nanti, PSR meminta Kejati Sumsel segera memerintahkan Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen untuk usut tuntas adanya indikasi Korupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan karena ada dugaan melanggar ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 Badan dan atau Pejabat Pemerintah dilarang Menyalahgunakan Wewenang. Serta terindikasi melanggar Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Perlu diketahui bahwa sebagai tambahan, PSR akan meminta Kajati Sumsel segera memerintahkan Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen untuk segera tangkap mantan Kadisdik kota Palembang berisianal Mr Z dan dua orang perpanjangan tangannya berinisial Mj dan Wy, atas dugaan Penyalahgunakan wewenang dan (gratifikasi) menerima (uang pelicin ) pengkondisian jabatan Kepala Sekolah terkait Pelantikan 128 kepala sekolah tingkat TK, tingkat SD dan tingkat SMP kota Palembang pada bulan September 2022.
Segera Tangkap Kepala BKD kota Pelembang Berinisial “RP” diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan Pengkondisian Terbik SK
Sebanyak 132 (Berkembang 4 SK)
Terkait Pelantikan 128 Kepala Sekolah Tingkat TK, SD, SMP Kota Palembang Pada September Tahun 2022 Lalu, imbuhnya.

“Kami juga akan minta Kejati Sumsel Segera Memerintahkan Asisten Tindak Pidana Korupsi dan Asisten Intelijen segera periksa dan usut hingga tuntas dan periksa Rekening pribadi “inisial MJ dan isial Wy” dan periksa Rekening Bendahara Yayasan PGRI Provinsi Sumsel (inisial wy) sebagai Bendahara. Serta periksa juga Rekening Bendahara MKKS SMP Kota Palembang Sebelum Tanggal dan Bulan dilaksanakan pelantikan “September Tahun 2022” (inisial wy) sebagai Pengurus MKKS.

Lalu Periksa juga Rekening Mantan Kepala Sekolah SMP N. 19 PLG ( inisial Mj ) Saat Masih memagang Jabatan Kepala Sekolah smpn. 19 Kota Palembang (sebelum Tgl bulan Pelantikan KS dilaksanakan), tutup Aan. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.