Laporkan Adanya Dugaan KKN Di MAN 2 dan MAN 3 Kota Palembang, LSM FPGS Minta Kejari Harus Tindak Tegas.

oleh -568 views
oleh
IMG 20231219 WA0192

Palembang, corongnews.com –

Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) melaporkan adanya dugaan indikasi KKN di MAN 2 dan MAN 3 Kota Palembang ke Kejaksaan Negeri lewat aksi damai dihalaman kantor Kejari, Jln H. Bastari Jakabaring, pada Senin (18/12/23).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) From Pemuda Garuda sumsel (Provinsi Sumatera Selatan) Iqbal Tawakal dalam orasi aksinya menyoroti adanya indikasi dugaan KKN di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatra Selatan pada penggunaan dana Komite di sekolahan MAN 2 dan MAN 3 kota Palembang tahun 2022, 2023-2024.

Iqbal Tawakal menjelaskan bahwa sebagai Sosial Control, lembaganya menduga ada indikasi KKN dan korupsi berjamaah pada pengunaan dana Komite tahun 2022, 2023-2024 di sekolah MAN 2 dan MAN 3 kota Palembang Sumsel, jelasnya.

“KKN merupakan sebuah kejahatan laten yang saat ini menjadi kebiasaan dan telah membudaya bagi koruptor. KKN jangan dibiarkan dimuka bumi Sriwijaya yang kita cintai ini karena perilaku korupsi ini lambat laun akan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, apalagi KKN tersebut menyentuh dunia pendidikan. Pendidikan merupakan sektor penting dalam pembangunan bangsa, melalui pendidikan kita bisa menciptakan SDM yang berkualitas untuk menjadi generasi penerus Bangsa. Pendidikan sebagai Pilar pembangunan
Bangsa secara tegas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 salah satu tujuan bangsa Indonesia adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa,” cetus Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal Tawakal mengatakan bahwa khususnya pada penyelenggaraan pendidikan berbasis Agama Islam dibawah naungan kementerian Agama haruslah diutamakan dan dijauhkan dari pada masuknya unsur-unsur kejahatan seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jika dunia pendidikan agama dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi maka patut diduga di sana telah masuk unsur kejahatan KKN tersebut. Seperti dugaan FPGSS di MAN 3 Dan MAN 2 kota Palembang, Sumatera Selatan, imbuhnya.

“Di Provinsi Sumsel, dapat dilihat dari oknum mantan Kepala Sekolah yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum atas dugaan indikasi KKN pada Penggunaan Dana Komite Sekolah SMA,” kata Iqbal.

Maka dari itu, Iqbal Tawakal menegaskan FORUM PEMUDA GARUDA SUMSEL menyuarakan aspirasi lewat aksi demo terkait adanya indikasi dugaan KKN pada Penggunaan DANA KOMITE DI MAN 2 Dan MAN 3 kota Palembang Sumatera Selatan dengan landasan hukum :

1. Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang Komite Madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam.

2. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 No. 2 yang menyatakan bahwa setiap orang Berhak Huruf A. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik dan Pasal 7 No. 1 Badan Publik Wajib Menyediakan, Memberikan dan / atau Menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah Kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang di Kecualikan Sesuai Dengan Ketentuan No 2 Badan Publik Wajib Menyediakan Informasi Publik Yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan.

3. PP No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meminta dan mendesak dilakukannya Monitoring Evaluasi atau MONEV penggunaan dana Komite di MAN 2 DAN 3 untuk melihat transparansi pihak sekolah dan Kanwil Kemenag prov Sumsel. Dan kami juga mendesak KEJARI Palembang segera panggil periksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka oknum Kepala Sekolah diduga telah melanggar Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang Komite Madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam,” harapnya.

Perlu diketahui bahwa aksi demo LSM FPGS diterima baik oleh pihak Kejari Palembang, yang diwakili oleh Indra dengan mengatakan Kejari akan segera bertindak tegas dan secepatnya laporan yang masuk disampaikan langsung kepada pimpinan.

“Nanti silahkan masuki surat dan berkas laporannya ke PTSP dan tentunya akan kami sampaikan kepada pimpinan,” pungkas Indra. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.