,

KY Berwenang Analisis Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -473 views
oleh
SAVE 20211228 223407

Palembang, corongnews.com-

 

Nomor: 55/Siaran Pers/AL/LI.04.01/12/2021

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Jakarta, 28 Desember 2021

 

KY Berwenang Analisis Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap. KY telah memiliki program Karakterisasi Putusan yang bisa diakses di www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store dan IOS “Karakterisasi”. Fungsi utama aplikasi ini adalah memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, juga relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.

Di tahun 2021, KY telah menganalisis 10 putusan yang dilengkapi dengan 20 putusan pengikut dan 30 anotasi. Di tahun 2022, selain melanjutkan program Karakterisasi Putusan Hakim, KY juga akan menjajaki kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk melaksanakan analisis putusan hakim.

Salah satu temuan menarik dalam Karakterisasi Putusan terkait putusan perkara narkotika. Di dalam Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan menguasai, karena dalam konteks tindak pidana narkotika tindakan penguasaan atas narkotika tidaklah semata-mata menguasai. Namun selalu mempunyai tujuan dari menjual, menawarkan, hingga memakai untuk kepentingan sendiri. Kemudian hal ini ternyata berkembang seiring dengan adanya Putusan MA No 1386 K/Pid.Sus/2011 yang menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya. MA menyatakan bahwa yang tepat adalah pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

“Hal ini menujukkan bahwa hakim melakukan penemuan hukum yang dinamis hingga akhirnya kaidah hukum tersebut sering diikuti dan sampai ditetapkan menjadi yurisprudensi,” jelas Kadafi.

Peningkatan Kapasitas Pegawai

Untuk lebih mengoptimalkan tugas analisis putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ini, KY juga telah bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) menggelar workshop Pemanfaatan Direktori Putusan yang diikuti 134 orang peserta. Saat ini dilengkapi berbagai menu tambahan seperti Rumusan Kamar, Rumusan Rakernas, Putusan Penting, Yurisprudensi, Kaidah Hukum dan juga Restatement pada Jumat (26/03) secara virtual. KY juga menggelar workshop serupa terkait pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (10/5) dan diikuti 65 orang peserta. SIPP, menurut Kadafi, dinilai sangat penting karena adanya relevansi terhadap KY terutama sebagai sumber informasi yang memudahkan KY dalam menjalankan tugasnya.

“Melalui SIPP, KY dan publik juga dapat menelusuri data yang kredibel. Termasuk juga informasi terkait persidangan yang berpotensi adanya kebutuhan perlindungan terhadap hakim,” ungkap Kadafi.

Di  tahun 2021, KY juga telah menggelar dua webinar internasional yang merupakan wujud penguatan jejaring KY, terutama dengan KY negara sahabat dalam konteks internasional. Dua tema webinar internasional yang diangkat yaitu tentang judicial assistant yang diikuti 382 orang peserta dan The Belgian High Council of Justice dianggap memiliki kesamaan tugas dan wewenang dengan KY RI sehingga perlu saling melakukan pembelajaran untuk penguatan kelembagaan dan diikuti 230 orang peserta.

“Para pegawai KY dan publik juga dapat bertukar pengetahuan, pengalaman dan praktik baik dengan lembaga sejenis di negara lain,” lanjut Kadafi.

KY juga telah menjalin kerja sama lembaga donor seperti The Asia Foundation dalam penyusunan kurikulum diklat jabatan fungsional penata kehakiman dan piloting pelatihan dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 untuk pelatihan sertifikasi mediator dan nonsertifikasi berupa pengelolaan media sosial.

Kewenangan KY dalam Seleksi Hakim ad hoc di MA Konstitusional

Pada Mei 2021, kewenangan KY yang termuat dalam Pasal 13 UU 18/2011 untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc diujimaterikan (judicial review) ke MK. Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, MK telah menerbitkan putusan Nomor 92/PU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc adalah konstitusional.

“Putusan tersebut menguatkan bahwa KY merupakan lembaga independen yang berwenang melakukan seleksi hakim ad hoc di MA secara bersih, independen, dan imparsial. Kewenangan ini, menurut MK, sepatutnya dijalankan melalui proses seleksi yang objektif dan profesional,” papar Kadafi

Salah satu poin penting dari argumentasi KY yang diterima dalam pertimbangan hakim, lanjut Kadafi, bahwa wewenang ini berkaitan erat dengan upaya menjaga dan menegakkan kehormatan hakim.

“KY dipandang penting untuk menjadi perisai bagi independensi dan imparsialitas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Di mana secara universal juga diakui dalam Angka 2 dan Angka 10 Basic Principles on the Independence of the Judiciary,” pungkasnya. (Afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.