JAKARTA, CorongNews – Pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek diduga merupakan proyek yang digagas dengan tujuan agar Nadiem Makarim ditunjuk Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dikbudristek).
“Dari rangkaian peristiwa yang ada terlihat bisa jadi sudah ada deal antara Nadiem dan Jokowi. Cara kerja tim menggambarkan dengan jelas, tim yang dibentuk bisa jadi diarahkan Jokowi,” kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada RMOL, Kamis, 17 Juli 2025.
“Bahkan bisa jadi proyek ini menjadi salah satu alasan kuat ditunjuknya Nadiem oleh Jokowi sebagai menteri,” tambahnya.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proyek yang berujung korupsi dan menyebabkan kerugian negara Rp1,9 triliun itu dirancang Nadiem sebelum resmi dilantik menjadi menteri oleh Jokowi.
Kejagung mengungkap Nadiem Makarim sudah membuat grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sebelum dilantik sebagai menteri oleh Jokowi. Dalam grup tersebut dilakukan pembahasan soal rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek.
Setelah Nadiem diangkat menjadi menteri, proses pengadaan program digitalisasi pun berlanjut dengan total anggaran Rp9,98 triliun. Nadiem bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
Sistem operasi Chromebook dipaksakan Nadiem dipilih meski hasil kajian tidak efektif.
Selain itu di awal penunjukkan sebagai menteri sempat muncul banyak pertanyaan soal alasan Jokowi menunjuk Nadiem. Pasalnya Nadiem tidak mewakili partai politik manapun dan tidak memiliki latar belakangan yang kuat tentang pendidikan.
Muslim menilai Nadiem tidak bisa mengelak tidak terlibat dalam kasus proyek pengadaan laptop Chromebook yang berujung korupsi. Selain itu dia mendesak Kejagung harus segera memeriksa Jokowi.
“Kejaksaan harus panggil Jokowi dan Jokowi wajib hadir. Karena dalam kasus ijazah palsu Jokowi saja dapat hadir ke kepolisian,” pungkas Muslim.
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek Era Nadiem
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Mereka antara lain Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Lalu Jurist Tan selaku staf khususNadiem serta IbrahimArief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.
Qohar menyebut keempat tersangka itu bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chromebook OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Qohar.
“Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” ujarnya menambahkan.
Qohar menyebut perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” ujarnya. (**)








