Palembang, cotongnews.com –
Issue emas palsu yang beredar beberapa pekan ini di seputaran kabupaten OKI memberikan dampak ekonomis dan psikologis bagi ibu H. Akibatnya penjualan emas di toko miliknya mengalami penurunan.
“2 Minggu sudah berlalu ini” ujarnya Kamis (27/07/2023).
Pasalnya toko emas miliknya di fitnah menjual emas palsu oleh perempuan berinisial L tanpa ada pembuktian.
Ibu H sendiri telah melakukan jual beli emas selama lebih dari setahun, dan selama jual beli emas tersebut tidak ada komplain terkait emas yang dia jual.
Kuasa hukum dari H yakni Prengki Adiatmo, SH., dengan kantor hukum JLO ” Jagok Law Office dan Partners” apa yang di alami oleh kliennya sudah termasuk pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Kami rasa ini sudah masuk ke ranah hukum, karena pencemaran nama baik dan masuk di dalam UU ITE” jelasnya
Dalam siaran pers, lebih lanjut Prengki menyangkal bahwa klien miliknya menjual emas palsu, hanya berbeda kadar di dalam kandungan emas.
“Dan juga masalah emas palsu yang di tuduhkan itu sama sekali tidak benar hanya perbedaan kadar, kecuali yang dia jual adalah kuningan setelah di tes tidak ada emas sama sekali” tegasnya
Prengki, yang berkantor di wilayah Sukarami Palembang menyebutkan pihaknya akan memberikan somasi hingga jalur hukum apabila tidak ada itikad baik terhadap kliennya.
” Bahwa apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada itikad baik ke klien kami melalui pengacaranya, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan ke Polres OKI” tutupnya. (MR)