Palembang, corongnews.com
Pada Senin tanggal 26/02/2024 Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi dari BKAD dan Komisaris utama PT. SMS di Pengadilan Negeri (PN).
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Saksi Muklis dari BPKAD dalam Perkara pak Sarimuda. Dari keterangan Saksi Komisaris Utama PT SMS terungkap sesungguhnya sudah perkara ini sudah selesai, karena temuan BPKP Prop Sumsel adanya selisih uang atau istilah yg dipakai BPKP Sumsel adanya ketekoran uang kas PT SMS sebesar 15.7 M.
Dari Hasil audit Des 2021 disarankan agar diselesaikan diminta pertanggung jawaban Dirut yaitu pak SM saat ada temuan Oktober 2021 saksi Regina Arianti selaku Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara antara vendor2 dengan PT SMS.
Dalam perkara ini yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.e18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menjerat terdakwa mantan Dirut PT SMS Ir SM.
Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH sempat dibuat bingung dengan keterangan saksi Regina Arianti yang selalu berubah-ubah dan banyak tidak tahu.
Saat Regina menjelaskan, bahwa SM sejak tanggal 15 November 2021 telah diberhentikan sementara dari jabatan Direktur Utama PT SMS namun tidak memberikan keterangan dengan rinci justru terkesan berubah- ubah sehingga Ketua Majelis Hakim menegur saksi berkali kali sebagai Komisaris kog tidak tau dan tidak mengawasi perusahaan!
DIRUT PT SMS yg baru Adi Trenggana yg menggantikan SM karena telah diberhentikan Komut PT SMS tgl 15 Nopember 2021 berkirim surat kepada SM agar mengganti uang selisih PT SMS sebesar 15.7m. Terungkap dari keterangan kesaksian REGINA, bahwa
pak SM sdh mempertanggung jawabkan uang sebesar 15.7m tersebut dan sudah diterima dengan baik dan sdh dicatat dibukukan sebagai MILIK atau ASSET PT SMS.
Penerimaan uang selisih 15.7m tersebut sdh diputuskan dalam RUPS PT SMS 02-08-2022 dan ada Pernyataan Pemegang Saham PT SMS secara akta Notaris tentang pengembalian uang tersebut telah diterima dengan baik oleh Pemegang saham dalam bentuk tanah dengan SHM senilai 13 M yang dinilai oleh apraisasi independen yaitu KJPP yg diminta oleh PT SMS serta uang cash sehingga total 15.7 M uang selisih sudah menjadi milik PT SMS.
Selain itu atas pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa, saksi Regina membenarkan Pendapat dan SARAN BPKP SUMSEL, PT SMS harus membayarkan hak-hak pak SM yg belum dibayar selama menjabat sbg Dirut sekitar 1 M lebih, dan ini tidak dikurangkan dari 15.7 M, makanya saat ini SM sedang menggugat secara Perdata di PN Palembang yg agendanya saat ini JAWABAN dari PT SMS Pendapat dan SARAN BPKP RI SUMSEL PT SMS harus membayarkan hak-hak pak SM yg belum dibayar selama menjabat sebagai Dirut sikitar 1M lebih, dan ini tidak dikurangkan dari 15.7 M, makanya saat ini SM sedang menggugat secara Perdata di PN Palembang. PH Terdakwa bapak SM juga menanyakan kepada Komut, apakah uang 15.7 M yg telah dipertanggung jawabkan Dirut dan sdh dibutakan kesempatan penyelesaian tidak dilaporkan DIRUT BARU ATAU PT. SMS ke KPK sehingga perkara pak SM ini masih dilanjutkan ke PERSIDANGAN TIPIKOR ?
Menurut tim PH, Mengajukan pak SM sbg Terdakwa, sangat tidak benar DAN TIDAK ADIL, karena secara hukum korporasi BUMD itu perusahaan yang mengejar keuntungan atau profit sehingga ketika sudah tidak ada kerugian Perusahaan karena posisi uang sudah balance maka persoalan sdh selesai. Apalagi Pemegang saham PT SMS sudah membuat Pernyataan secara NOTARIS AKTA, bahwa pengembalian uang dari pak SM 15.7M dapat diterima, maka secara hukum Korporasi Pemegang saham telah membebaskan pertanggungjawaban Direksi, ini dikenal dengan prinsip ACQUITE ET DE CHARGE.
Harapan tim PH dari SM hakim harus bertindak tegas, sesuai dengan fakta hukum dan bukti yg terungkap di Persidangan serta memberikan Keadilan bagi Pak SM yg merasa dizolimi secara hukum, Pungkasnya (Tim PH Terdakwa Heribertus S. HARTODJO, S.H.M.H. dan Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H.M.H.). (afan)