Palembang, corongnews.com
Pegiat anti korupsi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Bang Raya No.2 Demang Lebar Daun Palembang pada, Jumat (20/09/2024).
Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE dalam orasinya menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada oktober 2023 lalu resmi menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumsel pada PT. Sriwijaya Agro Industri (PT. SAI) Tahun 2021-2022.
Lanjut kata Rahmat Sandi menjelaskan, pihak Kejari Palembang sampai hari ini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut, sebab penyidik kejari Palembang menunggu hasil audit kerugian negara oleh perwakilan BPKP Sumsel untuk melakukan penetapan tersangka. Artinya hasil audit oleh BPKP Sumsel tersebut sangat penting dalam penanganan perkara PT. SAI.
“Karena sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, maka dari itu kami kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya di kantor BPKP Perwakilan Sumsel sebagai bentuk komitmen dan konsistensi kami dalam mengawal kasus dugaan korupsi di PT. SAI dan kami berharap agar secepatnya ada penetapan para tersangka,” ujar Rahmat Sandi.
Masih kata Rahmat Sandi, dirinya berharap kepada BPKP Perwakilan Sumsel agar serius menangani kasus tersebut, sebab sudah hampir satu tahun prosesnya jalan ditempat.
Dalam unjuk rasa tersebut Lembaga SIRA menyatakan beberapa sikap diantaranya,
1. Mempertanyakan sejauh mana perkembangan hasil Audit Kerugian Negara dalam kasus dugaan KKN di PT. SAI (Sriwijaya Agro Industri) Tahun 2021-2022.
2. Mendesak BPKP Perwakilan Sumsel untuk segera menuntaskan hasil Audit Kerugian Negara terkait dugaan KKN Pengelolaan dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada PT. SAI dan segera menyerahkannya ke penyidik Kejari Palembang guna penetapan tersangka dan naik ke persidangan.
3. Ada apa dengan BPKP Perwakilan Sumsel,? kenapa menuntaskan hasil Audit PT. SAI tak kunjung usai,? atas nama Lembaga SIRA berharap tidak ada campur tangan atau tekanan-tekanan politik dalam penyelesaian kasus tersebut.
4. Sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan negara dan badan usaha pemerintah daerah maka Lembaga SIRA mengingatkan kepada BPKP Perwakilan Sumsel untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara objektif serta tidak memihak terhadap perkara dugaan KKN PT. SAI.
Sementara ditempat yang sama pihak BPKP Perwakilan Sumsel Bidang Investigasi Heri A Pradana menanggapi, dirinya mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti apa yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Lembaga SIRA.
“Secara prosedur kami harus mentela’ah terlebih dahulu apa saja yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Heri.
Sebelumnya atas kasus yang sama hal ini sudah pernah diaudit dengan tujuan tertentu oleh aparatur pengawasan bidang pemerintahan di instansi yang lain.
Sesuai prosedur, jika masalah ini sudah diaudit oleh Auditor lain, maka BPKP Perwakilan Sumsel akan memastikan terlebih dahulu apakah ini pasca audit, investigatif atau audit perhitungan kerugian negara.
“Nah disini kami belum mengaudit, kami masih mentela’ah. Surat tugas kami akan terbit setelah memastikan hasil tela’ah tersebut memenuhi kriteria,” pungkasnya. (afan)