Keluarga Korban Percobaan Pemerkosaan Menuntut Keadilan Pihak Berwajib

oleh -686 views
oleh
SAVE 20220202 075816

Palembang, corongnews.com

 

Percobaan yang mengarah pada tindakan pemerkosaan kembali terjadi hal tersebut seperti yang dialami oleh Gadis di bawah umur dengan inisial N, seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di bascamp B35, PT. WPG, Penggage, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Dugaan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 12 Januari 2022 yang lalu dan sudah dilaporkan oleh pihak keluarga kepada Kepolisian Kabupaten Banyuasin.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Anto Astari, SH.,MH dan Eka Darma Yanti, SH selaku Penasehat Hukum korban dari LBH Corong Keadilan Sumatera Selatan saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya telah diberikan kuasa oleh keluarga korban agar menangani perkara itu. Anto Astari, SH.,MH dan Eka Darma Yanti, SH, menerangkan jika pihaknya telah diberikan informasi awal tentang ikhwal kejadian yang menimpa putri dari bapak Edison ini.

“saat dirumah korban, kita bertemu langsung dengan korban dan kedua orang tuanya mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada pagi hari sekitar jam 09.00 Wib, disaat mereka pergi kerja ke kebun sawit, korban N sendirian di camp atau rumah yang berada dalam area kebun sawit, lalu datanglah pelaku yang tak lain tetangga korban yang katanya mau membeli rokok. Setelah rokok diambil, lalu tiba-tiba pelaku mendorong korban masuk kedalam rumah sambil memegang senjata tajam jenis golok, pelaku membekap mulut korban dan memegang bagian dada, kemudian menciumnya.

Mendapat perlakuan seperti itu, lantas korban meronta dan menjerit minta tolong.

Ternyata jeritan korban didengar oleh saksi bernama Edi yang kebetulan berada tidak jauh dari rumah itu”, ujar Anto Astari, SH.,MH.

Setelah itu, korban dibawa saksi Edi menemui orang tuanya di kebun sawit dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa anak mereka. Atas kejadian itu, orang tua korban tidak senang dan melaporkan terduga pemerkosa ke pihak kepolisian.

Eka Darma Yanti, SH, kuasa hukum korban mengatakan bahwa pada hari kejadian itu yakni tanggal 12 dan kemudian tanggal 13 Januari 2022, orang tua korban bersama korban dan saksi Edi melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin.

Tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian guna menangkap pelaku, dengan alasan bahwa saksi belum datang untuk memberikan kesaksian.

“ketika kita mencoba bertanya terkait kasus itu kepada pihak kepolisian, kita hanya mendapatkan informasi bahwa saksi belum hadir untuk dimintai keterangannya.

Inikan aneh, berdasarkan penuturan orang tua korban, dalam hal ini bapak Edison, beliau mengatakan bahwa anaknya atau si korban, bersama saksi Edi sudah kita ajak ke kantor polisi”.

Edison, selaku orang tua korban saat dimintai keterangannya terkait kronologi kejadian mengatakan lewat pesan whatsapp bahwa pagi itu anaknya sedang mencuci piring dibelakang rumah, lalu datanglah pelaku dengan membawa golok mau membeli rokok, melihat rumah sepi pelaku mendorong korban sambil membekap mulut dan memegang bagian dada lalu menciumnya. Korban pun menjerit minta tolong dan didengar oleh saksi Edi.

Lalu saksi Edi mengamankan korban yang menangis ketakutan.

Lantas Edi bertanya kepada pelaku ada apa gerangan, pelaku hanya menjawab bahwa dia mau membeli rokok tetapi korban menangis.

Edison menambahkan, ketika itu dirinya dijumpai saksi Edi dan anaknya dan mendapatkan cerita kalau anaknya baru saja hampir menjadi korban perkosaan oleh Terlapor Danius.

Terkejut mendengar itu, Edison lantas melaporkan ini kepada pihak berwajib.

“atas kejadian itu, kita melaporkan kepada pihak pengawas kebun dan bapak Brimob yang bertugas disana tetapi pelaku hanya mau ganti rugi obat saja. Kita tidak puas kepada pelaku dan melaporkan ini ke polisi. Hari itu juga, kita ajak anak kita bersama Edi melaporkan pelaku ke polisi”, tutur Edison.

Selaku penasehat hukum korban, Eka Darma Yanti, SH, berharap Kepada Kapolres dapat memberikan atensi kepada Jajaran atas perkara percobaan perkosaan ini dan se segera mungkin memproses atau bahkan menangkap Terlapor karena merasa kebal hukum dan sesumbar tidak ada yang berani menangkap saya. Terangnya

Kemudian ini saya sebagai wanita memiliki naluri kewanitaan karena
“kita kasihan melihat anak gadis dibawah umur hampir diperkosa.

Jangan sampai kejadian ini menimpa anak-anak gadis yang lainnya

Sekiranya pelaku harus diberikan hukuman supaya ada efek jera dan kepada pihak kepolisian kita berharap segera proses perkara ini agar keadilan bisa ditegakkan dan berharap kepada Bupati Banyuasin agar peka terhadap persoalan ini karena menurut catatan kami Kabupaten Banyuasin akhir akhir ini meningkat kasus pedofil”, ujar Eka Darma Yanti, SH menambahkan. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.