Oku Timur, corongnews.com –
OKU Timur – Praktik dugaan pemalsuan kualitas beras yang akan disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di temukan di beberapa kecamatan di Kabupaten OKU Timur.
Beras yang dijual agen e-Waroeng yang nantinya akan disalurkan untuk KPM dengan harga Rp 10.500 hingga Rp 11.000 menggunakan kemasan karung yang tidak mencantumkan nomor SIUP, sehingga penyalur beras tidak jelas perusahaan, baik itu beebadan usaha CV maupun lainnya. Bahkan kualitas beras didalam kemasan itu sangat buruk dan tidak layak dikonsumsi.
Penelusuran dilapangan, beras yang merupakan komoditi wajib untuk BPNT yang sudah disalurkan dalam kemasan berbagai merk tidak mencantumkan label maupun izin dari Kementrian Pertanian.
Diketahui, dalam Permendag Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, Pasal 2 ; Pelaku Usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang 50 kg (lima puluh kilogram) wajib mencantumkan Label dalam bahasa Indonesia. Pasal 2 (3) ; Label sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat paling sedikit a. Merk; b. Kelas Mutu Beras, berupa Premium, Medium atau khusu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram; d. Tanggal pengemasan; e. Nama dan alamat Pengemas Beras.
Permentan Nomor 53/KR.040/12/2018 Tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) , Pasal 10 (2) ; Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label didalam dan/atau pada kemasan. Pasal 11; Label sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berisikan informasi yang benar dan jelas. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
a. nomor pendaftaran;
b. nama produk;
c. berat bersih atau isi bersih; dan
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia.
Koordinator Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, SH mengungkapkan, dalam temuan pihaknya di beberapa kecamatan di wilayah OKU Timur, beras yang dijual ke KPM kualitasnya sangat buruk dan bukan premium, namun dijual dengan harga premium.
“Kemasannya saja tidak jelas, tidak tercantum nama perusahaan, tidak menyebutkan premium, bahkan seharusnya minimal kemasan mencantumkam SIUP tidak ada juga. Apalagi kalau sesuai Permendag dan Permentan kan sudah sangat jelas. Ini permasalahan dari dulu seperti ini terus, ada apa,” ungkapnya, Senin (19/9/2022)
Menurutnya, dari beberapa informasi yang didapat dilapangan, beras yang disalurkan itu dari agen e-Waroeng sendiri yang menyuplai. Bahkan ada dari supplier yang bermain dari komoditi BPNT ini, istri salah satu pejabat.
“Ini kan lucu ya, agen yang cari beras, mereka beli entah dari mana, terus mereka jual ke KPM. Seharusnya setiap komoditas BPNT yang akan disalurkan itu, Dinas Sosial OKU Timur harus mengecek kualitasnya. Kalau monitoring Dinsos ini dilakukan pasti kualitas beras akan baik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, beberapa data, baik itu sampel beras dan kemasan beras sudah diambil dilapangan, serta iformasinlain dari TKSK maupun KPM sudah dikumpulkan. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kita akan melakukan aksi mengantar laporan. Sekaligus kita akan melakukan konseling ke aparat penegak hukum terkait beras BPNT ini. Kita berharap cepat diselidiki, kasihan KMP sudah sudah dikasih beras yang buruk,” pungkasnya. (afan)