Palembang corongnews.com
Dewan Pimpinan Jaringan Αnti Κorupsi Sumsel (JAKOR) melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Daerah Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2023, Senin (28/04/25)
Fadrianto TH selaku Koordinator aksi yang di dampingi Idil F dalam orasinya menjelaskan berdasarkan informasi, data, dan investigasi di lapangan, JAKOR mendapati temuan sebagai berikut:
1. Terdapat Pekerjaan Pembuatan Skat Kanal Spilway, Kolam Retensi dan Sodetan Sungai, Normalisasi Sungai di Daerah Rawan Karhutbunla pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU Timur yang berada di Desa Harisa Jaya Meluai Indah Kecamatan Cempaka dan Desa Kertamulya – Rasuan Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2023.
2. Kegiatan Tersebut diduga dalam pengerjaan atau pelaksanaannya tidak sesuai pada Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Kegiatan dimaksud diduga terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah
Perlu diketahui bahwa dalam aksi kali ini, JAKOR meminta dan :
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengambil alih kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU Timur TA 2023.
2. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil; Bupati, Oknum Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU Timur atas indikasi kegiatan sebagaimana disebut di atas terindikasi merugikan keuangan negara.
3. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menangkap dan mengadili koruptor pada dugaan Korupsi berjamaah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU Timur TA 2023.
Temuan Temuan.
Dalam penjelasannya, Fadrianto mengatakan dimana dugaan kasus yang dimaksud merupakan kegiatan Pekerjaan Pembuatan Skat Kanal Spilway, Kolam Retensi dan Sodetan Sungai, Normalisasi Sungai di Daerah Rawan Karhutbunla pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU Timur TA 2023.
“Kami menduga adanya indikasi KKN karena ada tertera nama rekanan pada kegiatan dimaksud yang patut diduga merupakan kolega, keluarga, dan bahkan diduda milik anak kandung Kepala BPBD OKU Timur,” ujar Fadrianto.
Selain itu Fadrianto juga menuturkan bahwa bedasarkan temuan :
1. Pada Desa Meluai Indah, pelaksana kegiatan CV. Citra Mandiri. Berdasarkan Volume Panjang 4.400 m, dengan Volume 27,506,92 m. Pagu anggaran senilai Rp. 2.000.000.000. (Dua Miliar Rupiah). selaku subkontraktor dari nilai dimaksud hanya mendapatkan nilai kontrak sebesar Rp.333.000.000. (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
2. Desa Rasuan 1, Pelaksana kegiatan CV. Rahmad Wijaya Abadi. Berdasarkan Volume Panjang 1850 m. dengan Volume 40.183.73 m. Pagu Anggaran senilai Rp. 2.500.000.000. (Dua Koma Lima Milliar Rupiah) dari besaran pagu tsb, subkontraktor hanya menerima Rp. 260.000.000. (Dua Ratus Enam puluh Juta Rupiah)
3. Pada Desa Rasuan (B), Pelaksana kegiatan CV. Dua Satu Berjaya. Berdasarkan Volume Panjang 2900 m, dengan Volume 54.318.27 m. Dengan besaran pagu anggaran senilai senilai Rp. 2.500.000.000. (Dua Koma Lima Milliar Rupiah) dari besaran pagu ini, selaku subkontraktor hanya menerima Rp. 260.000.000. (Dua Ratus Enam puluh Juta Rupiah)
4. Dari pengolahan data dan sample di lapangan didapati kegiatan-kegiatan dimaksud di atas diduga mark up dan dilaksanakan tanpa pengawasan dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. OKU Timur.
“Selain kami melakukan aksi damai, kami juga membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumsel menyertakan Bukti-bukti atau temuan-temuan kami,”pungkasnya.
“Kami berharap kasusi ini menjadi data permulaan dan bisa dikembangkan dengan harapan kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi kembali sebab tahun ini diperkirakan akan mengalami panas yang panjang sehingga bisa menyebabkan kebakaran. Dan kami minta juga Kejati untuk mengusut tuntas. Selain itu kami juga membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumsel menyertakan bukti-bukti awal atas temuan-temuan kami,” ujar Fadrianto.
Massa aksi diterima oleh Vani Yulia Eka Sari, SH.,M.H selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel yang turut mengatakan, “karena ini laporan baru maka seperti biasanya silahkan masukan ke PTSP Kejati Sumsel, dengan menyertakan bukti-bukti, selanjutanya nanti ditela’ah,” ujarnya. (afan)