Palembang, corongnews.com
Puluhan orang dari Dewan Pimpinan Jaringan Αnti Κorupsi Sumatera Selatan (JAKOR) menyambangi kantor Polda Sumsel untuk melakukan aksi demo terkait adanya praktik Ilegal Mining yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada, Jumat (21/03/25).
Koordinator aksi, Fadrianto TH yang didampingi Idil F dalam orasi aksinya mengatakan bahwa JAKOR mengapresiasi Polda Sumsel yang kembali menangkap diduga adik Bos tambang batu bara ilegal yang diduga telah merugikan Negara sebesar Rp.556,8 Miliyar.
“Penambangan ilegal yang dilakukan oleh saudara B, C, dan adiknya DT sangat merugikan Negara apalagi lahan yang ditambang oleh meraka merupakan lahan Negara bukan lahan perorangan dan kami mendukung Polda sumatera Selatan untuk segera menghentikan semua bentuk Ilegal Mining di wilayah Muara Enim. Kami mendesak agar bos tambang batu bara ilegal berinisial DT dan keluarganya agar dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” kata Fadrianto.
Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sangatlah penting agar bisa memiskinkan para pemilik modal Ilegal Mining sehingga apabila Pemilik modal Ilegal Mining telah miskin dan habis aset dan kekayaannya maka penambangan ilegal batu bara di Muara Enim akan berhenti dengan sendirinya, tambah Fadrianto.
Perlu diketahui, dalam aksinya di Polda Sumsel, JAKOR menyatakan sikap yang tertuang dalam beberapa point penting seperti :
1.Mendukung Polda Sumatera Selatan untuk menertibkan dan menghentikan Ilegal Mining di Muara Enim.
2.Meminat Polda Sumsel agar tegas dalam penindakan terhadap Bos tambang legal di Muara Enim.
3.Meminta Polda Sumsel untuk memiskinkan dan menyita seluruh harta kekayaan Bos tambang Ilegal saudara D,C, dan DT.
4.Meminta Penyidik Polda Sumsel untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terhadap DT.
5.Sita Seluruh aset dan harta Kekayaan saudara DC dan DT serta keluarganya yang diperoleh dari hasil legal MINING.
Massa aksi JAKOR di Polda Sumsel ini di terima oleh Hendri selaku Panit Subdit 4 Tipiter yang mengatakan bahwa terkait Ilegal Mining di Muara Enim, tersangkanya sudah diserahkan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim.
“Untuk tersangka lain sudah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim dan masih ada satu lagi yakni tersangka W yang Insya Allah secepatnya kita selesaikan,” ujar Hendri. (afan)