JAKOR Aksi Damai Di BP2P Meminta Kepala Balai Black List Penyedia Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara

oleh -307 views
oleh
IMG 20240910 WA0077

Palembang, corongnews.com

Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel terlihat melakukan aksi damai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera V Palembang untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN di SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021-2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Fadrianto selaku koordinator aksi yang mengatakan bahwa ada beberapa kegiatan di SNVT yang diduga terindikasi KKN, Selasa (10/09/24).

Menurut Fadrianto kegiatan tersebut seperti :

1. Pembangunan Rumah Susun Ponpes Al Hidayat Jamantras Kab. OKI yang dikerjakan oleh PT. Lesaro Multi Karya, Anggaran APBN 2022 sebesar Rp. 2.739.787.700,- yang diduga kekurangan volume dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp.177.684.2089,-

2. Pembangunan Rumah Susun Ponpes Nurul Ilmi, dikerjakan oleh CV. Charles Marpa Prima. Anggaran APBN 2022 sebesar Rp. 2.774.084.800,- yang diduga kekurangan volume dan merugikan Negara Rp. 176.416.966,71.

3. Pembangunan Rumah Susun Lanjutan 2 Prov. Sumsel (BBWS VIII) dikerjakan oleh PT. Sirara Agung Jaya, anggaran APBN 2022 sebesar Rp. 2.471.890.400,- diduga kekurangan volume dan merugikan keuangan Negara Rp. 370.630.517,64.

4. Pembangunan Rumah Susun Pemkot Lubuk Linggau yang dikerjakan CV. Roy Halim Utama, anggaran APBN 2022 sebesar Rp. 6.237.765.600,- yang diduga kekurangan volume dan terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 344.448.904,91.

5. Pembangunan Rumah Susun Pemkab Musi Rawas, dikerjakan PT. Adinda Maria Parsaktian Abadi dengan anggaran APBN 2022 sebesar Rp. 5.813.498.000,- yang diduga kekurangan volume serta merugikan keuangan Negara Rp. 329.420.298,82.

6. Pembangunan Rumah Susun Kejati Sumsel yang dikerjakan oleh PT. Global Mandiri Services dengan anggaran APBN 2021 sebesar Rp. 36.662.300.000,- yang diduga kekurangan volume serta terindikasi merugikan keuangan Negara Rp. 747.722.223,41.

7. Pekerjaan Lamsekap Rumah Susun Kejati Sumsel yang dikerjakan CV. Sinar Agung Mandiri. Anggaran APBN 2021 sebesar Rp. 2.804.624.000,- diduga kekurangan volume dan diduga merugikan keuangan Negara Rp. 121.569.463,38.

8. Pengadaan Panel Risha Rumah khusus pada Satker penyediaan Perumahan Prov. Sumsel yang dikerjakan PT. ASA, anggaran APBN 2022 sebesar Rp. 5.200.000.000,- yang diduga merugikan keuangan Negara Rp. 234.234.234,23.

“Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan Pidananya atau pelaku Tindak Pidana. Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan mengembalikan kerugian Negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan Undang-Undang,” ungkap Fadrianto.

Fadrianto berharap dan meminta kepada Kepala Balai BP2P untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas beberapa kegiatan yang sudah dijelaskan oleh pihaknya. Dirinya juga meminta Kepala Balai BP2P agar memecat dan mengganti Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Prov. Sumsel.

“Selain itu kita juga meminta Kepala Balai BP2P untuk memblack List penyedia yang diduga terindikasi merugikan keuangan Negara atas beberapa pengerjaan proyek yang sudah kami sebutkan tadi,” harap Fadrianto.

Perlu diketahui bahwa aksi damai JAKOR ini disambut baik oleh perwakilan BP2P dan kedua pihak melakukan audiensi bersama.

Dalam audiensinya, Tazril selaku PPK perwakilan dari BP2P mengatakan, pada intinya pekerjaan 2021-2022 seperti yang sudah disampaikan oleh JAKOR tadi telah di audit oleh BPK pada oktober 2023.

“Setelah di audit, kita mendapatkan LHP dan kita tindak lanjut ke penyedia hasil temuan itu,” kata Tazril. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.