Palembang, corongnews.com –
Kegiatan hari ulang tahun atau tasyakuran yang ke-50 tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI 1973 dengan mengundang DPC-DPC maupun struktur di seluruh Sumatera Selatan. Acara yang diadakan di Cape The Soul jalan Bambang Utoyo, Lemabang kota Palembang ini berjalan meriah pada, Sabtu (25/02/23).
Dengan mengambil Tema Meningkatkan dan Membina Hubungan Industrial Antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha Yang Harmonis, seluruh pengurus KSPSI yang hadir mendengarkan arahan atau petunjuk-petunjuk dari Ketua DPD untuk ikut serta mengawasi terutama terkait masalah buruh dan peraturan-peraturan perusahaan di bidang ketenagakerjaan yang sudah disahkan dari pemerintah pusat maupun daerah supaya perusahaan itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai aturan.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua KSPSI Sumsel M. Kamsin, S.IP,. M.Si yang didampingi oleh Ir. Heriansyah selaku Sekretaris saat dimintai keterangannya oleh wartawan menuturkan bahwa terkait persoalan buruh dan ketenagakerjaan itu banyak sekali diantara perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan-aturan ketenagakerjaan contohnya masalah UMP maupun UMK. Oleh karena itu seluruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 maupun federasinya baik itu Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang yang ada di Kabupaten/Kota harus turut serta mengawasi dan mengingatkan perusahaan supaya melaksanakan aturan yang ditentukan pemerintah.
“Jika ada permasalahan-permasalahan yang menyangkut ketenagakerjaan kebetulan kita bekerja sama dengan LBH Kosgoro. Disana ada Ki Agus Zainudin yang selalu menekannkan bagi seluruh anggota Konfederasi maupun Federasi supaya jangan sungkan-sungkan untuk turun ke perusahaan untuk mengecek kebenaran perusahaan apakah sudah mengikuti segala aturan-aturan dari Pemerintah atau belum,” kata M. Kamsin, S.IP,. M.Si.
M. Kamsin, S.IP,. M.Si mencontohkan yang terkait masalah UMP maupun UMR itu lapangan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itulah adanya kerja sama dengan Kosgoro supaya ke depannya menjadi PR bagi kita semuanya yaitu anggota konfederasi maupun federasi untuk menyikapi bagaimana caranya kita harus mengadakan pendekatan ke pihak-pihak perusahaan, jelasnya.
“Dengan adanya hari ulang tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 moto kita adalah meningkatkan bentuk kerjasama atau hubungan industrial secara harmonis,” ujar M. Kamsin, S.IP,. M.Si.
Ditempat yang sama, Ki Agus Zainudin dari LBH Kosgoro turut menyampaikan bahwa keterkaitan Kosgoro dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia 1973 Sumatera Selatan ini adalah dalam rangka melakukan advokasi atau pembelaan-pembelaan di bidang ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah masalah-masalah yang mendasar ya seperti pemutusan hubungan kerja, upah minimum itu banyak sekali terjadi pelanggaran yang dilimpahkan yang dilaporkan oleh Konfederasi ini disampaikan melalui kami, kami secara bersama-sama melakukan gugatan dan Alhamdulillah ya gugatan-gugatan kita itu menang,” kata Ki Agus Zainudin.
Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut juga, Ketua DPD.KSPSI 1973 Provinsi Sumatera Selatan, M. Kamsin, S.IP,. M.Si turut menyerahkan Surat Keputusan/SK ke 3 DPC KSPSI 1973 untuk DPC.Kab. Banyuasin dan DPC. Kab. Musi Banyuasin serta DPC.Kab. Ogan Komering Ulu Timur.
Ketua DPD. KSPSI Sumsel juga menerima Plakat dari Ketua Lembaga Pembinaan Bantuan Hukum KOSGORO Sumatera Selatan yang diketuai oleh ADV. Datuk DR.H.A Ramli Sutanegara, SH.,M.Si, yang dalam hal ini diwakilkan kepada ADV. Ki Agus H. Zainuddin Ali, SH., MH dan Darma Susila, SH., M.Hum.
Dengan diserahkan plakat tersebut menandakan bahwa DPD. KSPSI 1973 bekerja sama dengan LPBH KOSGORO Sumsel dibidang Ketenagakerjaan yang selama ini sudah terjalin dalam hal mengatasi permasalahan Ketenagakerjaan yang sering terjadi di Sumatera Selatan. (afan)