Palembang, corongnews.com –
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga rakyatlah yang akan dirugikan. Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan mayarakat Indonesia, khususnya di belahan bumi Sriwijaya ini.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua GERAKAN RADIKAL ANTI KORUPSI KOLUSI NEPOTISME (GARDA ANTI KKN) Sumsel, Jefri Ardiansyah sesaat setelah memasukan laporan pengaduan ke PTSP Kejati, kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa
“Strategi Preventif Institusi Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel yang sampai pada hari ini pun masih kami yakini sebagai tempat terbaik untuk menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai anti-korupsi serta memberantas para perampok uang Negara di Belahan Bumi Sriwijaya ini. Kami sebagai agen perubahan (agent of change), masih tetap berada di garda terdepan menjadi pelopor utama dari gerakan kultural pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kondisinya sudah semakin memprihatinkan, kata Jefri.
Jefri menjelaskan, menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan keuangan Negara yang kami anggap perlu untuk diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, seperti dugaan indikasi korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk Belanja Jasa Tenaga Administrasi,Rp.374.400.000,00 dan Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Rp.139.200.000,00 serta Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp.28.800.000,00.
“Ada juga Belanja Tenaga Supir Rp.72.000.000,00, Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Rp. 3.303.000,00 dan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, Rp. 1.776.000,00 serta Administrasi Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Rp. 15.000.000,00. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
Rp. 65.000.000,00, Administrasi Umum Perangkat Daerah Rp. 19.000.000,00 dan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Rp. 443.000.000,00 serta Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp. 13.000.000,00,” jelasnya.
Selain itu terdapat Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp. 34.986.500.00, Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Rp. 43.759.600,00 dan
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Rp. 80.000.000,00 serta Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota Rp. 121.000.000,00.
Lalu ada Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten / Kota Dalam 1 Daerah Kabupaten /Kota Rp. 10.000.000,00 dan
Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Rp. 19.200.000,00, tambahnya.
Jefri juga menjelaskan bahwa dalam laporannya ke Kejati terdapat juga dugaan indikasi korupsi di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Rp.40.000.000,00, Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Rp.10.000.000,00 dan Administrasi Umum Perangkat Daerah Rp.1.328.290.000,00 serta Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemeliharaan Daerah Rp.52.155.000,00.
“Lalu ada Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp.942.880.000,00, Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp.380.544.000,00 dan Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah Rp.1.261.596.800,00,” tambahnya.
Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka dari pada itu GARDA ANTI KKN meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk usut Tuntas semua kasus Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Mark-Up Harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Dinas Perhubungan Kabupaten OKI dan Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten OKI, pintanya.
“Selain itu panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas, KPA, PPK, Bendaha Keuangan untuk diperiksa dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menindak lanjuti atas dugaan yang telah kami uraikan diatas, sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses. Dan tentunya kami mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Menegakkan Supremasi Hukum,” tutupnya. (afan)