FPSR Menduga Beberapa SMA Negeri Di Palembang Terindikasi Penyimpangan Dana BOS Tahun 2022

oleh -697 views
oleh
IMG 20221112 WA0129

Palembang, corongnews.com –

Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Ketua Umum Front Pembela Suara Rakyat atau FPSR, Aan Hanapiah, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu, 12/11/22 mengatakan bahwa pemanfaatan Dana Bantuan Operasional (BOS) di beberapa SMA Negeri Palembang untuk Tahun Anggaran 2022 diduga tidak sesuai peruntukannya.

Aan Hanapiah menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil monitoring lembaganya di lapangan ditemukan indikasi dugaan penyimpangan dana BOS di SMA Negeri 8, 9, 13, dan SMA Negeri 15, 17, 18, serta SMAN 19, 20 dan 21.

“Kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan anggaran sekolah di tingkat sekolah menegah atas dan ini justru semakin marak salah satu penyebabnya adalah rendah transparansi dan akuntabilitasi dalam penggunaan dana tersebut,” ujar Aan Hanapiah.

Lebih lanjut Aan Hanapiah menuturkan, pada tahun ajaran baru 2022 siswa/i sudah kembali belajar dengan normal melalui belajar tatap muka dan ditemukan di beberapa sekolah, siswa/i diwajibkan untuk membayar uang SPP, uang komite, dan uang bantuan orang tua. Padahal di tahun ajaran baru 2022 ini hampir seluruh sekolah menengah atas di Kota Palembang mendapatkan dana bantuan pusat berupa Dana Alokasi Khusus.

“Berbeda di tahun ajaran 2019 – 2021, pemanfaatan dana BOS bisa dimanfaatkan dengan benar, sdh sesuai peruntukan. Tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaannya sebab tahun ajaran 2019-2021 Indonesia terpapar Covid-19 dan belajar mengajar melalui sistem Daring. Jadi tidak ada pungutan uang SPP, uang komite, dan uang sumbangan orang tua siswa/i. Dana Bos benar-benar di peruntukan sesuai pemanfaatannya,” ujarnya.

Selain itu Aan Hanapiah selaku Ketua Umum FPSR juga menyampaikan pada awak media bahwa dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi demo sekaligus memberikan surat pengaduan FPSR pada Kamis 17 November 2022 mendatang guna meminta pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel dan Tipikor Polrestabes Kota Palembang Sebab Wilayah Hukum di dalam kota Palembang untuk dapat segera mengusut tuntas dugaan indikasi penyelewengan dana BOS di beberapa sekolahan tersebut diatas. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.