Palembang, corongnews.com –
Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS dalam hal ini akan melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi KKN di SMKN 2 dan SMKN 4 serta Dinas Perhubungan Sumsel.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Arianto saat menjumpai awak media mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan aksi demo di Kejati Sumsel untuk menyuarakan aspirasinya dan memberikan laporan pengaduan ke PTSP Kejati terkait adanya dugaan indikasi KKN di Sekolah Menengah Kejuruan dan di Dinas Provinsi Sumsel, Selasa (08/08/23).
“Iya memang benar kami akan melakukan aksi demo di Kejati Sumsel pada hari Jumat nanti untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi KKN di SMKN 2 dan SMKN 4 serta Dinas Perhubungan Sumsel. Untuk surat izin pemberitahuan aksinya sudah kami masukan ke Intelkam Polresta Palembang dan kami diberi izin demo di hari Jumat,” ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan sebagainya Secara Bertanggung Jawab Dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi maka FPGSS akan menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan Aspirasi Pendapat di muka umum dihalaman depan kantor Kajati Sumsel.
Dalam aksi nanti FPGSS mendesak Kajati Sumsel melalui Kejari Kota Palembang Dan Tim penyidik MONEV Hasil PPDB Di SMK Negeri 2 Dan SMK Negeri 4 TA 2023/2024 dan Pengelolaan Uang Komite dan Dana Bos Di SMK 2 tahun 2023-2024 serta di SMK 4 TA 2023/2024 Di Duga Adanya Indikasi KKN Yang Di Lakukan Kepala Sekolah. Selain itu kami meminta Kejati agar usut tuntas mega proyek pengadaan di Dishub Prov.Sumsel TA 2023 Diduga adanya indikasi Penyelewengan PP No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, jelas Iqbal.
Lebih jauh Iqbal mengatakan bahwa pihaknya meminta pihak Kejati Sumsel agar sekiranya mendesak KEJARI Kota Palembang supaya segera panggil dan periksa oknum Kepala Sekolah SMK N 2 dan SMK N 4 Diduga adanya indikasi KKN pada Pengelolaan Dana Komite dan Dana BOS TA 2022/2023 dan TA 2023/2024. Mendesak KEJARI Kota Palembang segera panggil dan periksa Oknum Kepala Sekolah SMK N 2 dan SMK N 4 Kota Palembang diduga adanya PUNGLI yang dilakukan Kepala Sekolah SMK N 2 Palembang. Setiap ada titipan Tenaga Pengajar baik PNS maupun HONORER diharuskan menyetor uang kepada Kepsek nominal 3 Juta s/d 5 Juta untuk bisa Sekolah di SMK NEGERI 2. Begitupun di SMK N 4 Palembang yang ini jelas sudah melanggar Surat Edaran Sekretaris Jendral KEMENDIKBUDRISTEK NO 6998/A5/HK.01,24/2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) TA 2023/2024 SMK Negeri Kota Palembang Provinsi Sumsel yang harus dilaksanakan secara objektif, Transparan, Akuntabel tanpa ada Diskriminasi Sesuai PERMENDIKBUDRISTEK NO 1 TAHUN 2021 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, ujarnya.
“Selain itu FPGSS akan mendesak KAJATI Sumsel usut tuntas seluruh Megah Proyek Pengadaan maupun pekerjaan kontruksi di DISHUB Sumsel TA 2022 – 2023 yang Diduga Terindikasi KKN dan Penyelewengan PP PP No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa,” tutup Iqbal. (afan)