JAKARTA, CorongNews – Rapat antara Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM Arifin Tasrif berlangsung selama 3,5 jam. Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung sekitar pukul 13.35 WIB ini menghasilkan 11 kesimpulan.
Kesimpulan rapat dibacakan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto selaku pimpinan rapat, Selasa (19/1/2021).
“Kita bersyukur rapat berjalan luar biasa, demikian intens. Menteri ESDM menjelaskan secara rinci, kami Komisi VII melakukan pendalaman-pendalaman yang secara substansi bagaimana menjadi lebih baik,” katanya.
Adapun kesimpulan pertama, Komisi VII mendorong Menteri ESDM untuk berkoordinasi rutin dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerintah daerah terkait pengawasan pertambangan, khususnya illegal mining dan dampaknya terhadap lingkungan.
Kedua, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk menyampaikan data secara detail terkait penyerapan TA 2020 dan penghematan belanja pada refocusing dan realokasi belanja TA 2021 sebesar Rp 1.104.718.442.
Ketiga, Komisi VII sepakat dengan Menteri ESDM agar rencana program anggaran untuk kegiatan aspirasi masyarakat TA 2021 dapat dikoordinasikan dengan Komisi VII untuk menyusun matriks pelaksanaan program aspirasi masyarakat tersebut. Untuk pelaksanaan program akan dimulai pada Februari 2021.
Keempat, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk mengawasi izin usaha pertambangan khususnya untuk pertambangan yang sudah lama tidak beroperasi. Kelima, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk mengupayakan mempercepat implementasi program EBTKE dalam mencapai target bauran energi tahun 2025.
Keenam, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk menugaskan Litbang ESDM dalam mengembangkan program pompa air bertenaga surya. Ketujuh, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan data secara detail terkait pengadaan FAME dengan badan usaha untuk diperdalam pada rapat dengar pendapat Panja Migas selanjutnya.
Kedelapan, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan pada Komisi VII paling lambat 1 Februari 2021.
Kesembilan, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk segera menindaklanjuti keputusan raker tanggal 25 Juni 2020 perihal anggaran Bagian Anggaran tersendiri BPH Migas.
Kesepuluh, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk melakukan sosialisasi alih teknologi terkait program PJU TS dan konverter kit. Terakhir, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota dan disampaikan kepada Komisi VII paling lambat 1 Februari 2021. (acd/ara/detikcom)