Palembang, corongnews.com –
Dodo Arman pada tanggal 27 Februari 2023 lalu melalui kuasa hukumnya, Awidarzan, SH MH. dan Marihot. D. Saing SH.MH melakukan gugatan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) Palembang dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.PLG. Kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 telah di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan amar putusan sebagai berikut, bahwa gugatan Pembatalan IMB yang berdiri di tengah FASUM Pasar PTM atas nama orang/pribadi BAHARUDIN telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Dodo Arman kepada wartawan pada, Selasa (22/08/23).
Dodo Arman menjelaskan dengan dikabulkannya putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang setidaknya telah menggugurkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Nomor: 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 , tentang izin mendirikan bangunan, atas nama BAHARUDIN, yang mana Dodo Arman dan masyarakat Kabupaten Lahat sangat dirugikan, pembangunan Los Pedagang di lokasi Komplek PTM Serelo Kelurahan Pasar Lama Kabupaten Lahat, yang seharusnya lokasi tersebut merupakan Fasilitas Umum (FASUM) sebagai Lahan parkir bagi penggugat dan masyarakat yang beraktifitas di Pasar Tradisional Modern Serelo Lahat berdasarkan Site Plan Tahun 2005 yang disahkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat, jelasnya.
“Dengan adanya bangunan di lahan parkir, los pedagang menjadi tidak sesuai dengan site plan tahun 2005, maka sangat merugikan penggugat karena masyarakat sering parkir didepan Ruko Penggugat akibat lahan parkir yang semakin menyempit. dikarenakan bangunan los pedagang yang bukan tempat peruntukannya,” ujarnya.
Dodo Arman menambahkan jika dibangunnya los atau kios di tengah FASUM pasar PTM itu dijelaskan bahwa sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi bahwa bangunan tersebut dibangun tepatnya pada bulan Agustus tahun 2021 tanpa papan IMB. Setelah dilakukan pengecekan ternyata bangunan tersebut belum memiliki IMB dan terbitnya IMB setelah satu tahun kios/bangunan itu berdiri yaitu pada tanggal 2 Febuari 2022.
Ketika ditanya apakah ada pihak yang melakukan banding atas gugatan dirinya, Dodo Arman mengatakan bahwa silahkan untuk menanyakan hal itu kepada pihak PTUN karena mereka yang mempunyai kewenangan.
Ditempat terpisah, Erli, selaku Humas PTUN Palembang saat ditanyai apakah ada pihak-pihak yang melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut, kepada wartawan dirinya menuturkan bahwa memang benar ada yang melakukan gugatan banding dari pihak Baharudin pada tanggal 28 Juli 2023 yang lalu. Ada juga banding dari pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat akan tetapi bandingnya ditarik kembali.
“Tanggal 28 Juli 2023 lalu ada yang banding atas nama Baharudin. Berkasnya sudah ada, mungkin di akhir Agustus ini kita limpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya. (afan)