Diduga Lakukan Pungli Pengambilan Ijazah, SMA 1 Kandis Ogan Ilir diusut.

oleh -131 views
oleh

Ogan Ilir, corongnews.com

Sejatinya Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran Dana BOS di setiap sekolah dengan nilai Ratusan Juta Rupiah setiap tahunnya guna membantu operasional sekolah yang ada di setiap Kabupaten Kota di Indonesia.

Di tengah persoalan keterbatasan akses, sekolah yang merupakan tempat siswa menimba ilmu dan mengasah nilai integritas, masih terkontaminasi adanya dugaan praktik korupsi dan pungutan liar. Salah satu hal itu diduga terjadi di SMAN 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

Ini sebagaimana disampaikan kepada wartawan langsung oleh Omsiar Silegar selaku aktivis anti korupsi mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya berinisial SL yang mengatakan bahwa diketahui akhir-akhir ini di sekolah SMAN 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, tersebut telah menjadi sarang pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan bekerja sama dengan oknum Komite, Senin (02/09/24).

“Pungutan liar tersebut Ratusan Ribu yang ditagih dan dibebankan kepada orang tua murid yang ada di SMAN, 1 Kandis,” ujarnya.

Lebih lanjut Omsiar Silegar menyampaikan bahwa modus Pungutan tersebut berupa uang penamatan kurang lebih 90 (sembilan puluh murid), dan setiap murid yang lulus untuk pengambilan ijazah di kenakan sebesar (100,000) Seratus Ribu Rupiah, jelasnya.

“Kami juga mendapatkan info dari salah satu Wali murid yang menyampaikan dan mengungkapkan keberatan atas pungutan tersebut, dengan alasan di tengah pencaharian yang sulit pada saat ini. Dan wali murid tersebut mendapatkan uang dari hasil meminjam sama tetanga demi anaknya mengambil ijazah di sekolah. Wali murid itu berharap Pemerintah supaya hadir untuk masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian dugaan Pungutan Liar atau Pungli di SMAN 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir tersebut membuat Omsiar Silegar selaku aktivis anti korupsi mengecam hal ini dan seharusnya tidak terjadi karena para guru sudah di gaji untuk melaksanakan tugasnya di tambah lagi Pemerintah telah mengucurkan Dana BOS untuk bantuan operasional sekolah.

Terkait pungutan tersebut sudah dijelaskan dan ditegaskan bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Dan / Atau Pemerintah Daerah Dilarang Memungut Biaya Satuan Pendidikan, kata Omsiar Silegar.

Serta dijelaskan juga bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor.1 Tahun 2021 tentang PPDB yang akan di selenggarakan di sekolah oleh Kepala Sekolah di larang memungut biaya. Hal tersebut jelas melanggar Aturan dan Perundang Undangan yang berlaku sehingga oknum Kepala Sekolah tersebut kuat dugaan telah melakukan Pungli, ungkapnya.

Omsiar Silegar berharap pihak sekolah dapat menghentikan dugaan pungutan tersebut dan memberikan Ijazah kepada siswa tanpa harus membayar.

“Bila ini tidak segera diindahkan oleh pihak sekolah, maka dalam waktu dekat kami khususnya aktivis anti korupsi di Sumsel akan membawa persoalan ini lewat aksi demo di Kejaksaan Negeri dan mengadukan ke Pemerintah Kabupaten serta Dinas Pendidikan Ogan Ilir untuk memberikan Laporan Pengaduan prihal adanya dugaan indikasi Pungli tersebut, ujar Omsiar Silegar.

Kami juga akan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendidikan untuk memanggil dan memintai keterangan serta melakukan Monitoring Evaluasi atau MONEV terhadap Kepala Sekolah dan Komite untuk diberikan sanksi tegas, tutupnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.