Diduga Ada Kecurangan Pada PPDB 2024 Di SMAN 01, SMAN 06 Dan SMAN 10, FPGSS Lapor Kejati

oleh -170 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Terkait carut marutnya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di SMAN 01, SMAN 06 dan SMAN 10 Palembang memicu puluhan massa dari Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) melakukan demo aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (11/06/2024).

Di komandoi Iqbal Tawaqal selaku Koordinator Aksi (Korak) dan dikawal ketat pihak Kepolisian, aksi damai berlangsung aman dan tertib.

Iqbal menyampaikan, diduga kuat SMAN 01, SMAN 06 dan SMAN 10 Palembang telah melanggar Surat Keputusan Gubernur Sumsel dan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB. Menurut Iqbal, hal ini perlu dilakukannya Monitoring Evaluasi (Monev) hasil PPDB yang dilakukan oleh ketiga SMAN tersebut.

“Kami disini menyampaikan aspirasi dari para wali murid atas kekecewaannya terhadap panitia PPDB yang diduga banyak melakukan kecurangan dan persekongkolan,” ujar Iqbal kepada awak media.

PPDB di Palembang tahun ini sangat hancur, karena sudah dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi, jadi siapa yang membawa dana lebih besar maka dia yang masuk, jelas Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menuturkan dengan adanya permasalahan ini dirinya meminta kepada Bapak Kajati Sumsel untuk segera memanggil oknum Plh Kepala Dinas dan Koordinator PPDB SMAN Provinsi Sumsel karena diduga terindikasi adanya persekongkolan untuk mangarahkan calon siswa yang harus diterima atau tidak.

Dirinya juga menjelaskan, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak pada rakyat, melainkan di buat untuk kepentingan pribadi. Dan, tindakan itu tidak dibenarkan karena telah merampas hak anak untuk bersekolah dan mengenyam pendidikan di sekolah Negeri. Tentunya, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“PPDB tahun ini ada 4 jalur, yaitu zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua siswa, ditambah 1 lagi jalur uang, kalau ada uang banyak calon siswa dijamin pasti masuk,” tandasnya.

Ditempat yang sama hal senada disampaikan oleh seorang kepada awak media yang enggan disebutkan namanya mengatakan, karena memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dia mendaftarkan anaknya ke SMAN 10 Palembang melalui jalur Afirmasi sesuai persyaratan yang berlaku. Namun, anaknya tersebut tidak lulus.

‘Saya mendaftarkan anak ke SMAN 10 Palembang sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku, namun tidak lulus, beberapa kali saya hendak konfirmasi ke kepala sekolah, beliau selalu tidak ada ditempat,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menanggapi, ” terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah menyampaikan aspirasinya, setiap laporan dan pengaduan pasti kami proses. Dan, jika ada laporan baru silahkan kalian masukan ke PTSP untuk di tindaklanjuti,” pungkasnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.