Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumsel Meminta Direksi Mengganti Beberapa Jabatan Di PT. Pusri Palembang

oleh -305 views
oleh
IMG 20221108 WA0217

Palembang, corongnews.com –

Berdasarkan informasi yang didapat serta data temuan team investigasi dari lembaga Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumsel (JAKOR) terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotimse di PT. Pupuk Sriwijaya Palembang (PT. Pusri) terkait pekerjaan seperti Pekerjaan Jasa Angkutan dan Bongkar Bahan Baku untuk Pabrik NPK Fusion I dan II yang dilaksanakan oleh PT. IS Tahun 2021. Kemudian ada PT. Sri Puma Karya Mengalihkan Seluruh Pekerjaan Jasa Insulasi Ke pihak lain Tahun Anggaran 2021.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua JAKOR, Fadrianto TH saat dimintai keterangannya lewat pesan whatsapp pada Selasa, 08/11/22 mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, maka pihaknya dalam hal ini memberikan surat permohonan penggantian jabatan di PT. Pusri terkait adanya dugaan KKN.

Fadrianto menjelaskan bahwa berdasarkan Informasi yang didapatkan tentang adanya dugaan KKN pada PT. Pupuk Sriwijaya Palembang (PT. Pusri) terhadap Pekerjaan Jasa Angkutan dan Bongkar Bahan Baku untuk Pabrik NPK Fusion I dan II yang dilaksanakan oleh PT. IS Tahun Anggaran 2021 yang diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.2.02S.302.227,00.

Didugaan menyebabkan kerugian Negara akibat pekerjaan pengangkutan dan pembongkaran serta penyimpanan menggunakan sistem pembayaran secara langsung dan harga satuan jumlah jam per hari. Namun, pada dokumen invoice permintaan pembayaran pekerjaan kepada PT PSP oleh PT IS menetapkan jumlah jam pekerjaan yang telah dikerjakan dalam satu hari secara baku menjadi 20 jam per hari pada masing-masing rincian pekerjaan untuk setiap bulannya. Padahal diduga Pekerjaan tersebut kurang dari 20 jam per hari sebab Pabrik NPK dalam memproduksi pupuk membutuhkan perbaikan mesin, penggantian suku cadang, pembersihan mesin dan area produksi, ujar Fadrianto.

Hal tersebut disebabkan Asisten Superintendent dan Superintendent kurang cermat dalam memeriksa dan menyetujui berita acara pendukung pembayaran pekerjaan dan Vice President (VP) Operasi Pabrik-V kurang cerrnat dalam melakukan verifikasi jam kerja alat berat sesuai dengan kontrak.

Selain itu ada dugaan PT. Sri Puma Karya yang mengalihkan seluruh Pekerjaan Jasa Insulasi Ke pihak lain Tahun Anggaran 2021 sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.766.255.865,00. Dimana pada tahun 2021 PT PSP mengadakan kegiatan rutin berupa pekerjaan pembongkaran dan pemasangan insulasi di semua pabrik Amonia dan Urea serta utilitas yang dimenangkan oleh PT. Sri Puma Karya sebagai penyedia jasa dengan penawaran terendah sesuai kontrak Nomor :100/SP/DIR/2021 tanggal 16 Maret 2021 senilai Rp.8.896.255.865,00.

“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02058/F/PULF200/DK/2020 tanggal 23 November 2020 dengan jangka waktu pekerjaan dimulai dari 2 November 2020 sampai dengan 2 November 2021 (selama 1 tahun). Dan pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahterimakan kepada PT PSP sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 053/SPK/BAPP/JNS/l1/2021 dan telah dibayar oleh PT. Pusri namun ternyata pekerjaan itu tidak dikerjakan oleh PT. Sri Puma Karya akan tetapi disubkontrakkan 100% kepada HS sebagai wiraswasta dengan nilai pekerjaan subkontrak sebesar Rp.8.I30.000.000,00 yang dituangkan dalam Kontrak Nomor :01/X/SPK/20 tanggal 22 Oktober 2020, sedangkan PT. Sri Puma Karya hanya mengambil fee proyek sebesar 10% dari nilai kontrak atau sebesar Rp.766.255.865,00,” ujar Fadrianto.

Menurut Fadrianto, diduga Perbuatan PT. Sri Puma Karya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor I OO/SP/DIR/2021 tanggal 16 Maret 2021 antara PT PSP sebagai pihak pertama dan PT. Sri Puma Karya sebagai pihak kedua sehingga menbyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.766.255.865,00
dan diduga Kerugian Negara tersebut disebabkan oleh Senior Vice President (SVP) Teknik dan Rantai Pasok yang membawahi tim pengadaan kurang optimal dalam melakukan fungsi pengawasan dan Vice President (VP) Pengadaan, Superintendent Jasa, dan Panitia Lelang tidak cermat melakukan tugas dan fungsinya atas pelaksanaan pelelangan pengadaan jasa insulasi.

“Diduga kegiatan tersebut diatas memiliki Unsur KKN, serta diduga Memperkaya diri Sendiri sehingga bertentantangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah,” imbuhnya.

Fadrianto menambahkan, bahwa terkait hal tersebut diatas, lembaganya meminta Direksi PT. Pupuk Sriwijaya Palembang Memancat dan Mengganti Asisten Superintendent dan Superintendent PT. Pusri, Vice President (VP) Operasi Pabrik-V PT. Pusri dan Senior Vice President (SVP) Teknik dan Rantai Pasok PT. Pusri serta Vice President (VP) Pengadaan PT. Pusri.

“Kami diterima oleh Humas PT. Pusri dan pihak PT. Pusri mengatakan bahwa sebagiannya telah diperoses dan sedang berproses,” tambahnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.