Palembang, corongnews.com
Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat atau PSR melakukan aksi demo di kantor DPRD Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan Ruko dan bangunan Perumahan Celentang Indah Residence yang menyebabkan banjir rumah warga di Lorong Jati Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang pada, Rabu (15/01/25).
Aan Pirang selaku Ketua PSR kepada wartawan mengatakan bahwa dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Palembang untuk menanggulangi terjadinya banjir di musim hujan sekarang ini, PSR melakukan aksi demo di DPRD Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat terkait adanya laporan masyarakat terhadap persoalan banjir yang menimpa rumah-rumah penduduk di Lorong Jati yang diduga disebabkan oleh Bangunan Ruko dan Bangunan Perumahan Celentang indah Residence.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kondisi rumah warga di Lorong Jati Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, jika hujan menguyur Kota Palembang dengan intensitas yang tinggi dan berdurasi selama 1 jam lebih maka akan tergenang banjir. Banjir itu terjadi karena ditempat itu dulunya adalah daerah rawa dan kini rata tertutupi oleh bangunan Ruko dan bangunan Perumahan Celentang Indah Residence sehingga menyebabkan penumpukan atau genangan air hujan yang tidak mengalir ditempat sebagaimana mestinya,” ujar Aan Pirang.
Lebih lanjut Aan Pirang menjelaskan, Kota Palembang merupakan salah satu kota yang mengalami perkembangan pesat dalam pembangunan dan menjadi pusat aktivitas manusia sehingga menyebabkan adanya ketidakseimbangan antara demand dan supply lahan dan adanya perluasan kota ke daerah pinggirannya sehingga mengurangi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa.
“Kami menduga pembangunan Ruko dan Perumahan Celentang Indah Residence terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa,” ungkap Aan Pirang.
Menyikapi ada laporan masyarakat itu, kami dari PSR menyambungkan aspirasi ini kepada Pemerintah Kota Palembang untuk dapat menyelesaikan persoalan yang sedang menimpa warga masyarakat kita tersebut supaya persoalan banjir ini segera teratasi karena warga masyarakat telah sengsara dan menderita akibat banjir, imbuhnya.
Dalam aksinya di DPRD Kota Palembang, PSR meminta dan :
1. Mendesak Ketua DPRD dan Ketua Komisi III beserta seluruh Anggota DPRD Kota Palembang untuk segera mengeluarkan rekomendasi pembongkaran kepada PJ Walikota Palembang, karena berdirinya bangunan Ruko dan bangunan Perumahan Celentang Indah RESIDENCE sangat menyengsarakan dan menyusahkan warga di Lorong Jati, Bukit Sangkal Kalidoni.
2. Mendesak Kasat POL PP Palembang untuk segera membongkar bangunan Ruko dan bangunan Perumahan Celentang Indah RESIDENCE sebagai biang kerok terjadinya banjir di rumah penduduk di Lorong Jati, Bukit Sangkal Kalidoni.
3. Mendesak Ketua DPRD dan Ketua Komisi III beserta seluruh Anggota DPRD Kota Palembang untuk segera copot semua Pejabat yang diduga terlibat dalam memberikan izin dan mengeluarkan Surat Perizinan berdirinya bangunan Ruko dan bangunan Perumahan Celentang Indah RESIDENCE.
“Dengan adanya aksi demo atau Unjuk Rasa Season ke 2 ini kami sampaikan Ke Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang (Kepada Wakil Rakyat) Kenapa Lambat Sekali aspirasi warga Penduduk yang Teraniaya dan Terzolimi, Sengsara.
dimana Hati Nurani Wakil Rakyat Kota Palembang,” ujar Aan Pirang. Sejatinya kami PSR sangat mendukung pembangunan Hotel, Perumahan dan pemukiman warga yang mengedepankan tata kelola bangunan tanpa menyebabkan bencana banjir. Ini demi kemajuan Kota Palembang yang kita cintai, tutup Aan Pirang. (afan)