Datangi KLHK, LSM PSR Laporkan Adanya Dugaan Pencemaran Dari Stockpile Batu Bara PT. BAU, PT.MAS, Dan PT.BA

IMG 20231212 WA0178

Jakarta, corongnews.com

Setelah melakukan aksi demo di Kantor Gubernur dan DPRD Kota Palembang terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan udara yang disebabkan oleh operasional Stockpile batu bara PT. BAU, PT.MAS, dan PT.BA membuat LSM Pembela Suara Rakyat atau PSR kini melaporkan hal tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada, Senin (11/12/23).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua LSM Pembela Suara Rakyat, Aan Hanapiah atau akrab disapa Aan Pirang kepada wartawan menuturkan bahwa ada tiga Perusahaan industri Stockpile Batu Bara ( PT. BAU,PT.MAS, PT.BA ) yang diduga melanggar peraturan dan ketidakpatuhan perizinan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjadi penyumbang polusi udara dan pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Kertapati dan Tangga Buntung, Kota Palembang.

Lebih lanjut Aan Pirang menjelaskan, dampak dari pencemaran polusi udara di lingkungan masyarakat kertapati dan Tangga Buntung akibat dari operasional industry stockpile penyimpanan batu bara di keramasan antara lain :

1. Masyarakat yang tinggal disekitar lokasi banyak mengalami gangguan pernafasan atau terinfeksi saluran pernafasan akibat dari polusi udara.

2. Masyarakat yang tinggal disekitar lokasi keramasan dan tangga buntung disebut berkontribusi puluhan angka kematian dan kerugian kesehatan.

3. Fakta di lapangan sudah lebih dari satu orang tua diantara yang berusia 65 tahun meninggal dunia begitu juga dua balita berumur 1 tahun meningal dunia.

4. Selain berdampak buruk bagi masyarakat yang rumahnya disekitar lokasi banyak menderita penyakit paru-paru akibat dari pencemaran polusi yang dihasilkan stockpile batu bara.

5. Polusi udara banyak mendatangkan penyakit paru-paru dan pernafasan aku atau ispa, asma, bronchitis, kanker paru, penyakit jantung dan stroke.

“Pembela Suara Rakyat Pengiat Anti Korupsi dan Lingkungan sudah dua kali melaksanakan aspirasi, yang pertama di kantor Gubernur Sumsel, kedua di depan gedung DPRD Kota Palembang. Begitu juga Laporan Pengaduan kepada Penegak Hukum Kepolisian, Kejaksaan dan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah Kota Palembang sudah kami sampaikan,” ujar Aan.

Aan Pirang juga mengatakan bahwa untuk itulah pada 11 Desember, Pembela Suara Rakyat, datang ke Jakarta untuk menyampaikan Laporan Pengaduan baik aspirasi dan surat tertulis untuk meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia segera melakukan investigasi dan Monitoring terkait keberadaan tiga Stockepile tersebut.

“Dengan ini Pembela Suara Rakyat secara tegas meminta menteri KLHK segera menutup tiga (3) Stockpile industry penyimpanan batu bara di Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang terkait dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan, sebagai penyebab utama terjadi pencemaran polusi udara di lingkungan masyarakat Kertapati dan Tangga Buntung, Kota Palembang,” pintanya.

Selain itu, PSR juga meminta dan mendorong Reformasi kebijakan Keterbukaan Informasi Publik terkait Tiga (3) Perusahaan industri Stockpile tempat penyimpanan Batu Bara di Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang karena diduga menjadi penyebab pencemaran Polusi Udara di lingkungan masyarakat Kertapati dan Tangga Buntung Kota Palembang.

Kedua, meminta KLHK melalui Dirjen Gakkuum, Ketua Satgas segera menyegel dan menutup Tiga (3) Perusahaan industri Batu Bara Stockpile penyimpanan batu bara Pt. Bara Alam Utama, Pt. Muara Alam Sejahtera Dan Pt. Bukit Asam di Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Ketiga meminta Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera lakukan pemasangan ( police line ) Tiga Perusahaan Industri Stockpile Batu Bara. Guna Mempermudah Proses Penyelidikan, Penyidikan (Tangkap dan Penjarakan) Oknum yang sudah merugikan negara dan masyarakat diduga melanggar peraturan dan ketidakpatuhan perizinan penyebab terjadi pencemaran polusi udara.

Keempat Meminta menteri KLHK segera turun ke lokasi, untuk menghentikan operasional Tiga (3) Perusahaan Stockpile, penyimpanan Batu Bara di Keramasan kecamatan Kertapati Palembang sangat terlambat dan cenderung reaktif.

Kelima Pembela Suara Rakyat mewakili Masyarakat Kertapati dan Tangga Buntung Kota Palembang. Agar pemerintah Berhenti Mencari Alasan Melepas Tanggung Jawab Pengendali Polusi Udara dan Berhenti Memberikan Solusi Palsu dalam Upaya Memulihkan Kualitas Udara Bersih, sehat dan Segar di Kota Palembang, tutup Aan Pirang. (afan)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait